Pelaku Kabur, Muspika Boyan Tanjung Musnahkan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Nanga Danau

Taufik As • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Muspika Kecamatan Boyan Tanjung saat melakukan penertiban aktivitas PETI di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau. (ISTIMEWA)
Muspika Kecamatan Boyan Tanjung saat melakukan penertiban aktivitas PETI di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Upaya menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kelestarian lingkungan terus dilakukan jajaran Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung, Senin (10/8), personel gabungan melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi., bersama Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, personel Polsek Boyan Tanjung, Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta para kepala desa di wilayah setempat.

"Setibanya di lokasi, kami menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas PETI di area daratan. Petugas juga menemukan berbagai sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya," kata Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi. 

Baca Juga: Cek Dugaan PETI di Banyuke Hulu, Polisi Temukan Lima Mesin Dompeng Tak Beroperasi

Namun, saat petugas tiba di lokasi para  pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI telah meninggalkan lokasi dan melarikan diri. 

"Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana PETI yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal," ujarnya. 

Selain melakukan penertiban kata Kapolsek, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. 

"Kita ingatkan masyarakat bahwa kegiatan PETI tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan," ucapnya. 

Baca Juga: Penertiban PETI Boyan Tanjung, Sarana Tambang Dimusnahkan

Kapolsek menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah aktivitas PETI. Pengawasan dan kepedulian masyarakat dinilai sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan serta mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal.

"Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kecamatan, TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Boyan Tanjung, " pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
Kapuas Hulu Desa Nanga Danau peti Penertiban PETI