PONTIANAK POST — Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Putussibau, Senin (17/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Wakil Bupati Sukardi menyampaikan bahwa remisi hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga: Penutupan TMMD ke-129 di Kapuas Hulu Diwarnai Pemberian Tali Asih kepada Warga
"Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga terus mendukung proses pembinaan warga binaan agar dapat berjalan secara humanis, berkeadilan, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat," katanya.
Wabup mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, akan tetapi sebagai wujud penghargaan negara atas usaha warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, tanggung jawab, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga: Sempat Viral, Kasus Bullying Pelajar MTsN di Kapuas Hulu Berakhir Damai
“Remisi ini adalah kesempatan untuk memulai lembaran baru. Jadikan momentum ini sebagai motivasi agar ketika kembali ke tengah masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkas Wabup. (fik)
Editor : Miftakhair