Distribusi BBM Subsidi di Putussibau Ditertibkan, Solar dan Pertalite Dibatasi

Taufik As • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan.   (ISTIMEWA)
Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (20/8).

Asisten II Setda Kapuas Hulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Triwati, Jumat, yang memimpin operasi terpadu itu, (21/8) mengatakan untuk BBM solar subsidi, pengisian dibatasi 40 liter bagi kendaraan roda empat dan roda enam.  Dia menyebutkan pula, pertalite dibatasi 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 5 liter bagi kendaraan roda dua. 

Sambung Triwati, dalam kegiatan tersebut, tim operasi terpadu juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan Barcode Pertamina sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan, mengatur antrean secara tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Ingatkan SPBU Tak Layani Mobil Bertangki Siluman, Siap Ditindak

Selain itu, pihak SPBU ditegaskan untuk melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan, termasuk pengisian menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.

Tim juga mengingatkan pihak SPBU agar memprioritaskan kendaraan pelayanan masyarakat seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam proses pengisian BBM.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim operasi terpadu juga memasang dan menyerahkan banner imbauan kepada masing-masing SPBU terkait larangan memodifikasi tangki BBM di luar spesifikasi umum serta larangan parkir dan mengantre BBM di luar jam operasional SPBU yang dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas, " ujarnya. 

Kegiatan operasi terpadu ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi oleh oknum maupun pihak yang tidak berhak. (fik)

Editor : Hanif
Kapuas Hulu spbu bbm subsidi putussibau distribusi bbm