PONTIANAK POST - Tim gabungan melakukan razia terhadap pemain layangan di wilayah Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (27/8). Kegiatan itu merupakan langkah preventif aparat bersama unsur terkait untuk mengantisipasi berbagai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas bermain layang-layang di lokasi yang tidak sesuai, terutama di sekitar jalan raya, permukiman maupun jaringan listrik.
Petugas gabungan melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di tempat yang dapat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyatakan, razia gabungan ini ini adalah upaya agar tidak ada lagi korban luka atau hingga meninggal dunia, akibat tali layangan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Bahtiar juga meminta dukungan semua pihak dan masyarakat itu sendiri, agar sama-sama melarang siapa saja yang main layangan.
Baca Juga: Benang Layangan Membahayakan Pengendara, DPRD Pontianak Dorong Pengawasan Ditingkatkan
"Baik main layangan menggunakan tali gelas dan tali biasa, pokoknya tidak dibolehkan, karena membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu arus lalu lintas udara," ungkapnya.
Ditambahkan Kopda Sri Wijayani Babinsa Kelurahan Hilir Kantor mengingatkan para pemain layang-layang, khususnya anak-anak dan remaja, agar memilih lokasi yang aman dan jauh dari jaringan listrik serta jalur kendaraan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas.
“Imbauan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan kegiatan bermain layang-layang dilakukan di tempat yang aman. Jangan sampai kesenangan justru menimbulkan kecelakaan atau membahayakan orang lain,” kata Kopda Sri Wijayani. (fik)
Editor : Hanif