PONTIANAK POST - Kabut asap dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih menyelimuti Kabupaten Kapuas Hulu dan kualitas udara di Bumi Uncak Kapuas Hulu sudah dinyatakan tidak sehat oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Namun meskipun kabut asap masih tinggi dan berbahaya, dari Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu memastikan kabut asap akibat Karhutla ini belum ada lahan milik perusahaan perkebunan sawit yang terbakar.
"Belum ada laporan lahan milik perusahaan sawit terbakar. Rata-rata lahan yang terbakar milik masyarakat yang terbakar sehingga menyebabkan kabut asap, " kata Pido Castro Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (2/9).
Pido mengatakan, di Kabupaten Kapuas Hulu ada 24 perusahaan. Dimana 23 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan kebun kopi. Dari 23 perusahaan sawit ini, PT BIA memiliki lahan paling luas yakni seluas 19.223 hektare
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Permentan nomor 6 tahun 2025 tentang pengelolaan lahan perkebunan tanpa bakar. "Jika melanggar aturan maka perusahaan dikenaka sanksi administratif hingga cabut izin," ujarnya.
Selain itu kata Pido, mengacu pada Permentan nomor 6 tahun 2025, perusahaan juga wajib bangun embung, menara api dan membentuk satgas Karhula. "Dan ini juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaad. Karena fungsi dari embung ini adalah sebagai cadangan air ketika terjadi kebakaran. Begitu juga menara api wajib mereka bangun untuk mengetahui titik api mereka," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada perusahaan sawit agar tidak melanggar aturan yang sudah dibuat jika ingin berinvestasi baik di Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca Juga: Kalbar Catat Sebaran 76.558 Titik Panas Gambut, Tertinggi Kedua di Indonesia
"Kita berharap juga berharap kepada masyarakat yang ingin melakukan pembakaran lahan dapat melapor ke desa sehingga tidak terjadi kabut asap seperti ini, " pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair