Bupati Sis Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Eceran Diminta Jual Pertalite Rp15 Ribu per Liter

Taufik As • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:39 WIB
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. (ISTIMEWA)
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Bupati Kapuas Hulu akhirnya mengeluarkan surat edaran n
omor 3664 tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kebijakan ini dikeluarkan akibat lonjakan harga eceran atau kelangkaan pasokan. SE tersebut mulai berlaku pada 3 September 2026. 

Melalui SE tersebut, pedagang BBM eceran diimbau dan ditekankan menjual BBM dalam batas harga wajar, yakni maksimal Rp15 ribu per liter untuk Pertalite. Kemudian dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan 
dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan.

"Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di 
atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban," kata Bupati dalam surat edaran tersebut. 

Baca Juga: Kabut Asap dan Harga Pertalite Rp18.000 Bikin Warga Kapuas Hulu Terhimpit dari Dua Arah Sekaligus

Sementara itu Asmadi warga Putussibau menyambut baik dengan adanya SE dari Bupati Kapuas Hulu agar kios-kios yang menjual BBM eceran tidak semaunya menjual dengan harga tinggi. "Saya saja masih membeli BBM jenis pertalite harga Rp17 ribu di kios," ujarnya. 

Ia mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut dirinya berharap Pemkab Kapuas Hulu dapat tegas bertindak jika masih ada kios yang ditemukan menjual Pertalite diatas Rp15 ribu per liter. "Karena saya yakin masih ada kios yang menjual Pertalite diatas Rp15 ribu per liter karena sejauh ini masih ada ditemukan mereka menjual diatas harga itu," ujarnya.

Sementara itu Pemilik Kios di Putussibau yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa selama ini ia menjual Pertalite dengan harga Rp17 ribu perliter, bahkan ketika pasokan mulai menipis menjual dengan harga Rp20 ribu perliter.  "Karena kami juga ambil BBM jenis pertalite ini juga dari orang lain dengan harga Rp13-14 ribu perliter. Jadi kami mau jual berapa lagi," ujarnya.

Namun ia mendukung dengan adanya SE Bupati tersebut, dengan catatan pihaknya juga diberi ruang juga agar bisa mendapatkan BBM di SPBU karena jika dilihat para pengantre orangnya itu-saja. 

Baca Juga: Bikin Menjerit! Harga Pertalite Eceran di Kapuas Hulu Tembus Rp23 Ribu/Liter

"Sementara kami ini hanya ingin mengantre dengan menggunakan motor, namun panjangnya antrean luar biasa. Sehingga kami terpaksa membeli BBM tersebut dari pengantre lain yang harganya sudah berbeda," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
bbm eceran Kapuas Hulu harga pertalite surat edaran bbm langka