DPRD Kapuas Hulu Pertanyakan SE Bupati Soal Harga Pertalite Eceran

Taufik As • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 14:05 WIB
Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad. (ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad mempertanyakan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi pedagang eceran (kios) yang dikeluarkan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada 3 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pedagang BBM  eceran diimbau dan ditekankan menjual BBM jenis pertalite dalam batas harga wajar, yakni maksimal Rp15 ribu per liter. Politisi Partai Demokrat tersebut mengingatkan Bupati untuk tidak sembarangan mengeluar edaran dalam bentuk tertulis apalagi ini berkaitan dengan BBM subsidi.

"Bupati jangan sembarangan mengeluarkan edaran dalam bentuk tertulis, meskipun tujuannya baik untuk masyarakat. Tapi jika rasa keadilan bagi masyarakat yang menerima BBM subsidi itu (pedagang eceran) tidak terpenuhi tentunya saya pikir ini dilema menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi itu, " katanya, Jumat (4/9).

Baca Juga: Bupati Sis Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Eceran Diminta Jual Pertalite Rp15 Ribu per Liter

Andi Aswad mempertanyakan juga kebijakan Bupati, apakah diperbolehkan Pemerintah Daerah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap BBM subsidi yang dijual oleh pedagang eceren (kios).

"Menurut saya tidak perlu adanya SE untuk kios-kios itu, tetapi bagaimana Pemerintah Daerah bersama stakeholder melakukan pengawasan langsung terhadap  penyaluran BBM bukan langsung mengeluarkan SE tersebut. Saya rasa itu lebih ideal," ujarnya.

Dirinya juga melihat, dengan dikeluarkan SE untuk pedagang eceran ini, maka secara tak langsung Pemerintah Daerah melegalkan kios-kios yang ada dan dirinya berharap keputusan Bupati dengan mengeluarkan surat edaran tidak bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya Bupati Kapuas Hulu mengeluarkan surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kebijakan ini dikeluarkan akibat lonjakan harga eceran atau kelangkaan pasokan. SE tersebut mulai berlaku pada 3 September 2026.

Baca Juga: Kabut Asap dan Harga Pertalite Rp18.000 Bikin Warga Kapuas Hulu Terhimpit dari Dua Arah Sekaligus

Melalui SE tersebut, pedagang BBM eceran diimbau dan ditekankan menjual BBM dalam batas harga wajar, yakni maksimal Rp15 ribu per liter untuk Pertalite.

Kemudian dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan.

"Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban," kata Bupati dalam surat edaran tersebut. (fik)

Editor : Miftahul Khair
bbm eceran surat edaran bupati DPRD Kapuas Hulu Pertalite bbm langka