PONTIANAK POST - Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 yang meminta pedagang eceran menjual Pertalite maksimal Rp15.000 per liter memang belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan.
Fakta di lapangan sejumlah kios eceran di Kapuas Hulu masih kedapatan menjual Pertalite di atas harga batas wajar Rp15.000 per liter, berkisar antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter. Sehingga SE Bupati seperti tak ampuh bagi pedagang eceren.
"Saya masih beli Pertalite tadi dengan harga Rp18 ribu per liter," kata Abdurahman warga Putussibau, Minggu (6/9).
Baca Juga: Kritik SE Bupati Kapuas Hulu Soal Pertalite, PSI Minta Pemkab Sikat Spekulan SPBU
Abdurahman pun mempertanyakan seberapa kuat SE Bupati yang dikeluarkan tersebut untuk mengatur harga Pertalite di tingkat pengecer.
"Kalau Bupati hanya mengeluarkan SE percuma saja, jika tak beri dampak ke masyarakat. Buktinya masih banyak kios yang menjual pertalite diatas harga Rp15 ribu perliter," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan dikeluarkanya SE tersebut, harus diimbangi dengan aksi tegas yakni melakukan razia kepada kios-kios yang menjual harga pertalite diatas harga Rp15 ribu perliter. "Turun lapanganlah stakeholder terkait, tindak kios-kios nakal itu," ucapnya.
Sementara itu Pemilik kios di Putussibau yang enggan disebutkan namanya beralasan mereka mendapatkan pasokan dari pengepul lain dengan harga beli tinggi mencapai Rp13.000–Rp15.000 per liter, sehingga mereka terpaksa menjual lebih mahal untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga: Kuota Pertalite Sintang Bertambah, Aturan Pembatasan Pembelian via Barcode Belum Jelas
"Mau jual berapa lagi kita, sementara harga yang kita dapat dari pengepul sudah tinggi," ucapnya.
Sebagai pdagang eceran dirinya meminta pemerintah juga mengatur akses pembelian di SPBU secara adil, karena selama ini antrean di SPBU kerap dikuasai oleh orang yang sama.
"Kalau kita ikut antre, jelas kita kalah. Sementara mereka mengantre menggunakan mobil. Kita hanya gunakan motor. Daripada capek, mending kita beli pertalite nya ke mereka saja, " pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair