BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Santunan Rp140 Juta Diserahk

Taufik As • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:38 WIB

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (baju biru pojok kanan) saat menghadiri penyerahan simbolis santunan JKK-JKM kepada ahli waris peserta BPU di Kecamatan Hulu Gurung.(ISTIMEWA)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (baju biru pojok kanan) saat menghadiri penyerahan simbolis santunan JKK-JKM kepada ahli waris peserta BPU di Kecamatan Hulu Gurung.(ISTIMEWA)

PONTIANAK POST  — BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pelayanan dan memperluas perlindungan bagi pekerja informal pada peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, terutama pekerja rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Riri Chandra mengatakan Harpelnas menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran lembaga tersebut di tengah peserta melalui pelayanan yang lebih proaktif dan berkelanjutan.

"Sejalan dengan semangat Value Beyond Protection, Harpelnas tahun ini menjadi momentum untuk proaktif melayani, memberdayakan secara berkelanjutan, dan menciptakan nilai yang melampaui perlindungan," kata Riri, Senin (7/9).

Baca Juga: Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Serahkan Santunan dan Sosialiasi MLT 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) senilai total Rp140 juta kepada ahli waris peserta bukan penerima upah di Kecamatan Hulu Gurung. Kegiatan juga diisi sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan pelayanan langsung kepada peserta.

Riri mengatakan pekerja informal masih menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian karena sebagian belum memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah, pengusaha dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memperluas cakupan kepesertaan, termasuk melalui dukungan regulasi dan pembiayaan iuran bagi pekerja rentan dari APBD.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua maupun kematian.

Baca Juga: Pelajari Pengelolaan Sampah, Wabup dan Anggota DPRD Kapuas Hulu Kunjungi Kota Balikpapan

"Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan, sekaligus memastikan manfaat yang diterima peserta memberikan dampak berkelanjutan," kata Saiful. (fik)

Editor : Hanif
harpelnas jaminan sosial pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ketenagakerjaan