Sidak Kios Pertalite di Putussibau, Tim Gabungan Masih Temukan Pertalite Diatas Rp15 ribu Perliter 

Taufik As • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:35 WIB
Tim gabungan saat melakukan pengawasan terhadap pedagang eceran Pertalite di Putussibau. (ISTIMEWA)
Tim gabungan saat melakukan pengawasan terhadap pedagang eceran Pertalite di Putussibau. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Polres Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan instansi terkait melaksanakan pengawasan serta pengendalian pendistribusian dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sejumlah kios pengecer wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin (7/9).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di Gedung Pelayanan Satu Atap Pemda Kabupaten Kapuas Hulu sekitar pukul 08.00 WIB. Apel tersebut diikuti Kabag Ekonomi Pemda Kabupaten Kapuas Hulu Budi Prasetyo Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, personel Polres Kapuas Hulu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Usai apel, tim gabungan melakukan monitoring langsung ke sejumlah kios pengecer di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kios menjual Pertalite dengan harga sekitar Rp15.000 per liter. Namun, masih ditemukan sejumlah kios yang menjual dengan harga lebih tinggi, yakni antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter.

Baca Juga: SE Bupati Tak Ampuh! Warga Putussibau Masih Beli Pertalite Rp20 Ribu, Pedagang Buka Suara

Di wilayah Putussibau Utara, tim melakukan pengecekan terhadap 13 kios, dengan harga Pertalite yang ditemukan berkisar Rp15.000 hingga Rp18.000 per liter. Sementara di wilayah Putussibau Selatan, tim memantau delapan lokasi dengan harga berkisar Rp14.000 hingga Rp17.000 per liter. Salah satu warung sembako diketahui untuk sementara tidak menjual Pertalite.

Selain melakukan pengecekan harga, tim gabungan juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tanggal 3 September 2026 tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer. Para pemilik kios juga diimbau memasang informasi harga Pertalite secara jelas agar diketahui oleh masyarakat.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menyikapi kelangkaan BBM dan adanya harga penjualan Pertalite yang dinilai tidak wajar di tingkat pengecer. Berdasarkan hasil monitoring, harga penjualan di sebagian besar kios telah berada di kisaran Rp15.000 per liter, meskipun masih terdapat beberapa kios yang menjual di atas harga tersebut.

Budi Prasetyo Kabag Ekonomi, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu menyampaikan, melalui instansi terkait dalam tim gabungan tetap melakukan pengendalian, pengawasan, pendataan dan penertiban. Dalam hal ini satpol pp, dinas koperasi UKM perdagangan bersama polres tetap turun ke lapangan menyasar ke kios-kios atau pedagang eceran BBM.

Baca Juga: Kritik SE Bupati Kapuas Hulu Soal Pertalite, PSI Minta Pemkab Sikat Spekulan SPBU

"Untuk sanksi tidak kita berikan kepada pedagang eceran karena sebenarnya secara aturan yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM itu adalah BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum. Pemkab Kapuas Hulu sebatas menyampaikan himbauan dan melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM," katanya. 

Budi menegaskan, tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan pengendalian harga dapat berjalan serta masyarakat memperoleh informasi harga yang transparan. (fik)

Editor : Miftahul Khair
bbm eceran surat edaran bupati Kapuas Hulu Pertalite putussibau