Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Kasus KDRT di Putussibau Tuding Adanya Kejanggalan

Taufik As • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST - Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun terhadap Benediktus Bundeu alias Buneu terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu (9/9).

Putusan hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang dianggap terlalu tinggi dan tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu yang hanya setahun. "Terlalu tinggi putusan perkara saya ini yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan yakni merupakan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau," kata Bundeu Terdakwa kasus KDRT, Kamis (10/9).

Bundeu mencurigai dalam perkara KDRT dengan istrinya Melinawati alias Ahen ini, terdapat kejanggalan. Ia menduga adanya main mata antara hakim dengan seorang oknum anggota Polres Kapuas Hulu berinisial LMS alias S bagaimana perkaranya ini dirinya bisa dihukum dengan seberat-beratnya. "Karena antara Hakim dan Oknum Polisi ini kerap melakukan pertemuan sehingga kasus saya ini tak kunjung selesai," ucapnya.

Baca Juga: Sumur Bor di Dua Desa Semitau Selesai, Air Mengalir Deras dan Siap Dimanfaatkan Warga

Ia mengatakan, kenapa dirinya menuding ada keterlibatan seorang oknum anggota Polres Kapuas Hulu karena awal dari kasus ini naik ke Pengadilan, oknum inilah selalu mencampuri urusan rumah tangganya. "Kasus saya ini diboncengi oleh oknum polisi S yang merupakan orang ketiga dalam rumah tangga saya," ujarnya.

Dia menceritakan terjadinya KDRT ini pada tahun 2025 lalu , dimana KDRT ini memang dipicu masalah ekonomi dan keluarga sehingga istrinya melaporkan masalah ini ke Polsek Mentebah dan akhirnya kasusnya naik ke Polres Kapuas Hulu. "Selama itu dirinya pun lapor ke Polres seminggu sekali," ujarnya.

Dalam perkaranya ini kata Bundeu, sudah ada upaya mediasi di Polres Kapuas Hulu, namun istrinya tetap tidak mau dan melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Ia mengakui salah dengan melakukan kekerasan terhadap istrinya, namun apa yang dilakukanya tersebut karena suatu kehilafan dan emosi sesaat.

"Padahal saya rasa mungkin itulah kesalahan terbesar yang saya lakukan. Tapi perlu diingat juga oleh istri saya bagaimana saya berjuang untuk mengobatinya ketika ia sakit hingga sembuh. Kenapa masalah seperti ini tidak ada maaf darinya," ujarnya.

Baca Juga: Barak Karyawan Sawit di Kapuas Hulu Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp250 Juta

Lanjut Bundeu dengan tingginya putusan hakim terhadap perkaranya ini, maka dirinya akan melakukan banding. "Karena saya tidak terima dengan putusan perkara saya ini, berbeda dengan tuntutan jaksa yang lebih rendah dibanding putusan. Saya merasa ada kejanggalan dengan putusan hakim," jelasnya.

Sementara itu dari Okber Sinambela Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa pada Rabu (9/9) di Pengadilan Negeri Putussibau telah dibacakan putusan nomor 32 Pidsus 2026 atas nama terdakwa Benediktus Bundew yang diketuai oleh majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea Muhammad Fahrizal dan Julian Rohman Pratama.

"Terdakwa di pidana dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan terhadap vonis tersebut majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta di persidangan bahwa perbuatan kekerasan yang terdakwa lakukan kepada korban tidak dilakukan secara spontan seketika dan hanya sekali melainkan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan di tempat yang berbeda-beda yang diawali di dalam rumah terdakwa kemudian kekerasan tersebut berlanjut di teras rumah dan di jalan seberang rumah saksi," ujarnya.

Okber menjelaskan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi korban pada saat menerima kekerasan dari terdakwa yang saat itu sedang dalam kondisi sakit dan sedang menjalani proses kemoerapi atas kondisinya. "Hal ini mengakibatkan rasa sakit dan trauma yang sangat mendalam terhadap korban serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak yang menyaksikannya," ujarnya.

Lanjut Okber , majelis hakim juga mempertimbangkan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban tidak mencerminkan perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri. "Hal-hal tersebutlah yang menjadi dasar pedoman pemidanaan terhadap terdakwa sebagaimana dalam pasal 54 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
hakim kdrt vonis Pengadilan Negeri Putussibau