PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu mendorong para pelaku usaha penginapan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Platform digital besutan Direktorat Jenderal Imigrasi ini difungsikan agar pengelola hotel hingga homestay dapat melaporkan data keberadaan WNA secara cepat, akurat, dan terintegrasi.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu, Budi Santoso dalam sosialisai yang diikuti para pelaku usaha penginapan di wilayah tersebut di Aula Grand Hotel Banana Putussibau, Jumat (11/9) mengatakan, bahwa aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang khusus untuk mempermudah pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing.
Menurutnya, sektor penginapan memegang peranan krusial karena kerap menjadi tempat tinggal sementara bagi WNA. Oleh sebab itu, ketersediaan informasi yang akurat dari pihak penginapan menjadi elemen vital bagi kelancaran tugas pengawasan keimigrasian.
"Penginapan menjadi salah satu tempat yang memfasilitasi keberadaan orang asing. Sebab itu informasi dari penginapan terhadap orang asing sangat penting bagi Imigrasi" katanya.
Melalui kegiatan ini, pihak Imigrasi ingin memastikan seluruh pengelola hotel, wisma, homestay, dan penyedia akomodasi sejenis di Kapuas Hulu memahami secara teknis mekanisme pelaporan melalui platform APOA.
"Berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi semata, melainkan menjadi momentum awal terbangunnya sinergi serta koordinasi yang berkesinambungan antara instansi imigrasi dan para pengelola penginapan di Kabupaten Kapuas Hulu," pungkas Budi. (fik)
Editor : Miftahul Khair