PONTIANAK POST - Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu mengeluhkan harga Pertalite di tingkat pedagang eceran yang mencapai Rp18 ribu per liter. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan warga, terlebih setelah Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Pertalite bagi pedagang eceran pada 3 September 2026.
Dalam surat edaran itu, pedagang diimbau menjual Pertalite dengan harga maksimal Rp15 ribu per liter. Namun, aturan tersebut dinilai tidak efektif karena sejumlah kios masih menjual Pertalite Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
“Tak ada gunanya surat edaran Bupati, kios-kios masih jual Pertalite Rp18 ribu per liter,” kata Andi, warga Putussibau.
Baca Juga: Permudah Pengawasan, Imigrasi Kapuas Hulu Minta Pemilik Hotel Pakai APOA Untuk Lapor WNA
Anggota DPRD Kapuas Hulu Andi Aswad juga mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersama stakeholder, bukan menetapkan harga melalui surat edaran.
Kritik serupa disampaikan DPD PSI Kapuas Hulu. Ketua DPD PSI Kapuas Hulu Stevanus Apo menilai penetapan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi melegalkan keberadaan kios eceran yang tidak terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi.
PSI menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan batas harga, tetapi juga kepastian ketersediaan BBM dengan harga yang wajar. (fik)
Editor : Miftahul Khair