PONTIANAK POST - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bima Optima Sawit (BOS) di Desa Tani Makmur di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau, hingga Desa Karangan Panjang di Kecamatan Pengkadan.
Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Sementara masih dalam proses penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9).
Baca Juga: Sambas Dapat Alokasi Rp15 Miliar untuk Bencana, DPRD Soroti Karhutla hingga Krisis Air Bersih
IPTU Jamali menyampaikan, bahwa penyidik Reskrim telah memintai keterangan terhadap 9 orang saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut. Para saksi dimintai keterangan untuk mendalami penyebab dan kronologi awal terjadinya kebakaran di lokasi HGU perusahaan tersebut. “Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 9 orang, ” ujarnya.
Jamali mengatakan, dari data yang dihimpun, luas lahan yang terbakar di dua desa tersebut diperkirakan mencapai cukup luas. “Lahan yang terbakar kurang lebih 358 hektare,” tuturnya.
Menurut Jamali, kebakaran di kawasan HGU PT. BOS ini sebelumnya menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan dan kualitas udara di sekitar Kapuas Hulu. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Penyidik saat ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah TKP untuk menentukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Uji X-Fire untuk Karhutla, 1.000 Liter Campuran Disemprot ke Lahan Gambut
Sebelumnya Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Pido Castro mengatakan pihaknya sudah menyisir Desa Tani Makmur di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau, hingga Desa Karangan Panjang di Kecamatan Pengkadan. Tiga titik ini sebelumnya disebut-sebut masuk dalam peta sebaran Karhutla yang viral di media sosial.
“Kemarin ada berita yang mengaitkan lahan PT BOS terbakar. Hari ini kami pastikan langsung ke lapangan. Mana yang masuk IUP, mana yang plasma, mana yang lahan masyarakat,” ujar Pido.
Dari hasil pendataan kata Podo, sementara cukup mengejutkan. Berdasarkan identifikasi di lapangan dan pencocokan titik api dari aplikasi SiPongi, total luasan area terdampak Karhutla diperkirakan mencapai 529,24 hektare.
“Angka ini gabungan. Ada yang masuk wilayah IUP PT BOS, ada lahan plasma, dan juga lahan masyarakat. Penyebarannya ada di tiga desa Sekubah, Karangan Panjang, dan Tani Makmur,” jelas Pido.
Meski begitu, Dinas Pertanian dan Pangan belum berani menunjuk siapa pelaku pembakaran. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. “Untuk saat ini kita belum bisa memastikan siapa yang membakar, asal api dari mana. Itu ranahnya kepolisian. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwenang,” tegas Pido.
Lanjut Pido, selain pengecekan fisik, Dinas juga akan meminta pertanggungjawaban data dari perusahaan. PT BOS diminta segera menyerahkan laporan resmi terkait luasan lahan yang terbakar di wilayah IUP dan plasma miliknya.
Baca Juga: Karhutla Singkawang Masuk Hari ke-25, 36,5 Hektare Lahan Gambut Masih Keluarkan Asap
“Kami juga minta dokumentasi foto udara pakai drone. Itu penting sebagai pembanding kondisi di lapangan. Jadi datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pido.
Ia tidak main-main soal sanksi. Pido merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
“Kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan dari perusahaan, misalnya PT BOS, maka kita akan proses. Bisa sanksi administratif, bisa juga proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut Pido, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan sawit dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan. Menurut Pido, setiap perusahaan wajib punya sarana prasarana Karhutla.
Baca Juga: Beratnya Padamkan Karhutla di Bukit Semau: Harus Mendaki, Sulit Air, Tim Padamkan Api dengan Ranting
“Harus ada tim pemadam, embung air sebagai cadangan, menara pengawas, dan pompa. Itu amanat regulasi. Jangan sampai lengah,” harapnya.
Sementara itu Ariyo Damar Staff GIS PT BOS membantah keras bahwa perusahaan sudah melakukan pembukaan lahan. “Untuk saat ini PT BOS memang belum ada pembukaan lahan. Baik di IUP maupun di plasma. Kita masih tahap administrasi dan perizinan,” ujar Ariyo.
Menurutnya, perusahaan justru sedang fokus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla. “Per hari ini sarana dan prasarana sudah kami siapkan semua. Dari pompa, peralatan pendukung, sampai tim patroli. Tim sudah mulai patroli dan siaga 24 jam untuk pencegahan,” katanya.
Sebagai upaya preventif, PT BOS juga mengaku telah memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan. “Di sepanjang jalan dan persimpangan desa sudah kami pasang imbauan ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’. Kami tidak ingin ada kejadian yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Terkait data 529,24 hektare, Ariyo menjelaskan pihaknya juga melakukan perhitungan mandiri. Datanya berasal dari titik Karhutla di aplikasi SiPongi yang kemudian di-overlay dengan peta IUP dan plasma perusahaan.
“Hasil estimasi kami sama. Dampaknya memang ada di tiga kategori lahan masyarakat, area IUP, dan lahan plasma PT BOS. Tapi sekali lagi, itu bukan berarti kami yang membakar atau membuka lahan,” pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair