PONTIANAK POST – Sebanyak 23 set lanting atau peralatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan di perairan Sungai Kapuas, Desa Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (19/9/2026).
Temuan tersebut diketahui saat Polsek Semitau bersama Koramil Semitau dan pihak Kecamatan Semitau melakukan pengecekan menindaklanjuti informasi serta pemberitaan di media sosial mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
23 Lanting Ditemukan Tidak Beroperasi
Pengecekan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing. Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di sepanjang perairan Sungai Kapuas.
Di lokasi, petugas menemukan 23 set lanting atau peralatan PETI. Seluruh peralatan tersebut dalam kondisi tidak sedang beroperasi dan hanya terdapat beberapa orang yang berada di lokasi untuk menjaga peralatan.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para penjaga agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Mereka juga diminta menggeser peralatan tersebut keluar dari wilayah Kecamatan Semitau.
Baca Juga: Polsek Semitau Tertibkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas, Temukan 20 Set Mesin
Polisi Ingatkan Larangan PETI
Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing menegaskan polisi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila kembali ditemukan aktivitas PETI maupun peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.
"Imbauan dan sosialisasi terkait larangan aktivitas PETI sudah beberapa kali disampaikan. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah," ujar Lulu.
Baca Juga: Polres Sintang Datangi Pekerja PETI di Sungai Kapuas, Minta Aktivitas Penambangan Dihentikan
Pemantauan PETI Berlanjut
Pengecekan melibatkan personel Polsek Semitau, Koramil Semitau, dan pihak Kecamatan Semitau. Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan lancar.
Polsek Semitau menyatakan akan terus memantau aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri