PONTIANAK POST - Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas Hulu kembali ditegakkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu menemukan tiga ASN nongkrong saat jam kerja berlangsung, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun dokumen kedinasan sebagai dasar keberadaan mereka. Penertiban dilakukan Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/9).
Petugas menyasar sejumlah lokasi sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja. Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan dilakukan di empat titik.Hasilnya, tiga ASN ditemukan berada di luar tempat kerja pada saat jam kedinasan masih berlangsung.
Petugas kemudian tidak langsung mengambil tindakan, melainkan melakukan klarifikasi untuk mengetahui alasan masing-masing ASN berada di luar kantor. Namun, dari hasil klarifikasi, ketiganya belum dapat menunjukkan surat tugas, surat izin, maupun dokumen kedinasan dari atasan yang berwenang yang menjadi dasar keberadaan mereka di luar tempat kerja.
Baca Juga: Wabup Sintang Tegaskan Larangan ASN Nongkrong di Jam Kerja
Yeddy Surahman Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan ASN. Menurutnya, penertiban justru menjadi bagian dari pembinaan agar ASN memahami batas kewajiban dan tanggung jawabnya selama jam kerja.
"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari pembinaan agar setiap ASN memahami dan melaksanakan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan,” kata Yeddy.
Yeddy menegaskan, keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja harus memiliki alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Baca Juga: Asyik Ngopi Saat Jam Kerja, Belasan ASN Kapuas Hulu Diciduk Satpol PP
Yeddy memastikan tiga ASN yang terjaring tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Mereka akan diproses secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Satpol PP selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Tindak lanjut dapat berupa pembinaan hingga pemberian sanksi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran disiplin. Artinya, pengawasan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Setiap temuan memiliki mekanisme tindak lanjut administratif, “tutur Yeddy.
Yeddy mengatakan, pengawasan pada 29 September juga memperlihatkan bahwa penertiban disiplin ASN di Kapuas Hulu dilakukan secara berkelanjutan.
“Sepanjang September 2026, Satpol PP mencatat 24 ASN terjaring dalam rangkaian pengawasan kepatuhan jam kerja. Rinciannya, pada 14 September 2026, sebanyak 14 ASN terjaring. Mereka diberikan sosialisasi dan teguran lisan, “jelasnya.
Selanjutnya pada 17 September 2026, sebanyak 7 ASN kembali terjaring dan mendapatkan sosialisasi serta teguran lisan. “Kemudian pada 29 September 2026, sebanyak 3 ASN terjaring dan dikenakan sanksi administrasi, “kata Yeddy.
Baca Juga: Pemkab Sintang Siapkan Aturan Bantuan Hukum bagi ASN, Ini Perkara yang Bisa Ditangani
Dikatakan Yeddy, rangkaian tersebut memperlihatkan pola penindakan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan pemahaman dan teguran hingga masuk pada proses administratif ketika ditemukan pelanggaran.
“Satpol PP Kapuas Hulu juga memastikan hasil pengawasan tidak berhenti di lapangan. Dokumen hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, “ ujarYeddy.
Menurut Yeddy, langkah tersebut dilakukan agar proses pendisiplinan ASN dapat berjalan terpadu, objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Bagi Satpol PP, pengawasan terhadap ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan aparatur terhadap aturan sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemerintahan, “ucap Yeddy.
Baca Juga: Sekda Kayong Utara: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, ASN Diminta Siapkan Kehidupan Baru
Yeddy menegaskan kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Harapannya seluruh ASN semakin sadar akan kewajiban kedinasan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” kata Yeddy.
Teddy menekankan bahwa disiplin ASN pada akhirnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik. “Ketika seorang ASN meninggalkan tempat kerja pada jam kedinasan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya persoalan kedisiplinan pribadi yang menjadi perhatian, tetapi juga tanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan masyarakat, “tuturnya.
Sambung Yeddy, Satpol PP Kapuas Hulu meminta seluruh ASN tidak menganggap ringan ketentuan jam kerja. “Setiap keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja harus memiliki alasan yang jelas, dasar kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan pun dipastikan terus berjalan, “pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair