"Imbauan kepada masyarakat KKU (Kayong Utara), khususnya Kecamatan Sukadana untuk menjaga karhutla sesuai Pergub 103 yang diatur sebagaimana mestinya," imbuh Kepala Polsek (Kapolsek) Sukadana Ipda Herlyan kepada Pontianak Post, Selasa (12/10) di Sukadana.
Untuk itu, diharapkan Kapolsek, peran serta para kepala desa sangat penting dalam hal ini. Apa lagi diingatkan dia bahwa pandemi Covid-19 masih melanda. Tentu jika membuka lahan dengan cara membakar, dikhawatirkan dia, sangat membahayakan semua pihak.
"Polri mengimbau ke masing-masing kades untuk bersama-sama patroli dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), Bhabinsa di desa tersebut, serta stakeholders terkait, untuk memberikan imbauan karhutla sesuai aturan yang ada," kata dia.
Dalam hal ini, para kepala desa diharapkan dia, dapat melakukan pendataan kepada masyarakat mana saja yang memiliki lahan, dengan tujuan jika terdapat kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan pengecekan. "Kades dapat mendata masyarakatnya yang punya lahan berapa luasannya maksimal 2 hektare, kemudian siapa masyarakat yang mau bakar lahan dicatat, selanjutnya dibawa ke Camat untuk diverifikasi, setelah selesai baru kades mengeluarkan surat rekomendasi ditembuskan ke Polri, sehingga di masing-masing desa terdata," kata dia.
"Apabila sesuai Pergub 103 ini tidak diindahkan dan lalai maka akan diberi sanksi denda kades termasuk masyarakatnya dan bila sampai lebih dari 2 hektare terbakarnya bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak wajib ditahan. Bisa juga sanksi administrasi serahkan ke Dinas LH Kabupaten," sambungnya. (dan) Editor : admin2