“Kita sudah berkoordinasi dengan syahbandar terkait kapal milik Barata. Betul, mereka tidak mendapat izin berlayar, sekarang masih bertahan belum dapat izin layar,“ kata Rani, Senin (22/8), saat diwawancarai di Sukadana.
Menurut Rani, tidak lepas dari persoalan tumpang tindih lokasi Terminal Khusus (Tersus) milik PT. BGP yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara, namun pihak perusahaan mengurus izin ke Kabupaten Ketapang. Bahkan, diakui Rani pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah membalas surat Direktur Jendral Perhubungan Laut dengan Nomor A.115IAL.308/DJPL/E pada 28 Oktober lalu terkait penetapan pemenuhan komitmen pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Pembangunan operasi produksi komoditas mineral logam (Bauksit) PT. BGP di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
“Bupati sudah juga melayangkan surat, ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap peninjauan kembali legalitas perizinan PT. BGP,” tegas Rani.
Diakui tokoh pemekaran Kayong Utara ini, ia mau pun Pemerintah Daerah tidak akan menghambat investasi yang berada di Kabupaten Kayong Utara, sepanjang menaati aturan yang ada. Karena, menurut dia, berkaitan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak melarang mereka berusaha, tapi taati izin yang diatur pemerintah. Kalau sudah seperti ini, jelas yang dirugikan daerah. Karena tidak ada dasar Kabupaten Kayong Utara menarik retribusi, untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena izin mereka mengurus di Ketapang, sedangkan tersusnya berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, yang masuk daerah Kabupaten Kayong Utara,” katanya.
Sementara, informasi yang dihimpun, Minggu, 21 Agustus, sebanyak dua unit tugboat dengan menarik dua tongkang yang membawa bauksit milik BGP tidak dapat melanjutkan pelayaran karena tidak mengantongi izin layar.
Sementara mengenai hal ini, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan berkaitan hal tersebut.
Sementara, ditambah lagi dengan PT. BGP dikabarkan tidak menaati aturan pemerintah terkait pembangunan terminal khusus (tersus) di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir. Mengenai hal tersebut membuat anggota DPRD Kayong Utara, Yulisman, berang dengan kabar tersebut.
Padahal, sambung dia, berdasarkan titik koordinat dan peta wilayah batas desa, lokasi tersus tersebut masuk di dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara. Tetapi, yang dikesalkan legislator dari partai PKS ini perusahaan PT. BGP malah mengurus perizinan di Kabupaten Ketapang. “Mengenai hal ini ini sudah kita persoalkan sejak tahun 2020 kemarin. Sehingga tidak ada aktivitas mereka,” kata Yulisman.
Berkaitan dengan persoalan angkutan tugboat milik PT. BGP yang tidak mendapat izin berlayar oleh Kantor UPP Kelas III Teluk Melano, Yulisman mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dipastikan dia aktivitas tersebut ilegal. “Dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan, mereka menyampaikan, tersus yang ada secara resmi itu hanya milik CMI,” katanya.
Sementara, mengenai tersus di Kabupaten Kayong Utara, pihak perusahaan juga diduga membawa material bauksit menggunakan akses jalan kabupaten di daerah Perawas yang dibangun melalui dana hibah Provinsi Kalbar. Seharusnya pihak perusahaan, menurut dia, membuat jalan sendiri. Pasalnya, dampak dari angkutan dengan tonase yang melebihi kemampuan jalan tersebut, dikhawatirkan dia, akan mempercepat kerusakan jalan yang dibangun pemerintah saat ini.
“Pak Gubernur aktif membangun jalan itu (Perawas) melalui dana hibah. Mereka (PT. BGP, Red) sering melintasi jalan itu. Itu yang kita permasalahkan juga waktu itu,” kata Yulisman.
Dia berpesan kepada PT. BGP dapat mematuhi aturan dan administrasi investasi, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain itu, pemerintah Kayong Utara saat ini, menurut dia, terus konsisten memaksimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah Kayong Utara saat ini terus konsisten memaksimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah,” kata dia. (dan) Editor : Misbahul Munir S