Roni, seorang sopir truk menyebut kenaikan ini sangat memberatkan pihaknya. "Saya bawa truk roda 6, sekitar satu minggu terakhir naik harga tiketnya," ungkap Roni, Kamis (11/5).
Roni mengatakan, harga kapal feri milik ASDP seharunya lebih murah dari angkutan swasta. Seperti angkutan sungai Feri Honda yang harganya masih berkisaran Rp1.600.000. "Honda itu swasta, seharusnya ASPD kan pemerintah punya seharusnya lebih murah, " timpalnya.
Sehari - hari dirinya membawa kelapa terpaksa putar otak untuk meringankan oprasional. Ia pun berharap karena pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif ini. "Saya bawa kelapa dari Ketapang ke Pontianak. Semoga tarif bisa kembali normal," ungkapnya.
Sementara itu Andri Setiawan Manager Usaha PT ASDP Indonesia Feri (persero) Cabang Pontianak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa perubahan tarif ini sesuai ketentuan, sesuai yang tertuang di putusan Gubenur Kalimantan Barat SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022. Tentang Tarif Penumpang Umum Kelas Ekonomi, Angkutan Sungai dan Penyebrangan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Sebenarnya sesuai tarif sesuai SK yang dikeluarkan pemerintah daerah (Provinsi Kalimantan Barat). Hanya saja kemarin masih sosialisasi, masih menggunakan tarif lama," jelasnya.
Ia memaparkan, bagi kendaraan truk bermuatan masuk kepada angkutan kendaraan barang, yaitu kategori 5 dengan biaya jasa angkutan sebesar Rp1.790.000 ditambah asuransi Rp28.900 dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp1.819.000.
Perubahan biaya ini diakui Andri sudah sejak satu minggu terakhir diberlakukan, dan sudah melalui sosialisasi. "Penyesuaian tarif sudah kami sampaikan ke pengguna jasa baik sopir maupun pengusaha ekspedisi," tambahnya.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan terbaru terkait kenaikan tarif angkutan, diantaranya feri penyebrangan.
"Sampai dengan saat ini belum ada info kenaikan harga. Biasanya akan dapat tembusan jika ada kenaikan harga," terang Wardana.
Sampai saat ini diakui Wardana terkait patokan harga sesuai putusan Gubenur Kalimantan Barat, SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022. "Di luar ketentuan itu, suruh mereka mengajukan aduan ke Gubernur. Karena kenaikan tarif wajib diputuskan Gubernur. Kalau tidak pungli namanya," katanya. (dan) Editor : Administrator