Dalam sambutannya, Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri, mewakili Bupati, menyampaikan kebanggaannya atas capaian prestasi ini. Ia mengungkapkan bahwa tahun ini sebanyak 41 desa di Kabupaten Kayong Utara berhasil ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Angka ini, diungkapkan dia, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya 20 desa yang meraih predikat serupa pada tahun 2022.
"Nantinya, kami berharap tahun depan dapat lebih meningkat lagi," ujar Nendar.
Nendar menjelaskan bahwa penetapan sebagai desa sadar hukum merupakan hasil perjuangan melalui empat dimensi penting, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Prestasi ini, menurutnya, tidak hanya menjadi cermin kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menggambarkan kualitas institusi dan pelayanan hukum yang diterapkan di Kabupaten Kayong Utara.
Acara ini juga menjadi panggung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Tanjak, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Produk Hukum Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan korupsi yang diterapkan di Kalimantan Barat. Nendar menegaskan pentingnya komitmen terhadap aturan dan prinsip-prinsip integritas dalam membangun daerah yang lebih baik. Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pencapaian ini. Ia juga berharap bahwa acara ini akan menginspirasi kepala desa dan kelurahan di wilayah Kalimantan Barat untuk meraih prestasi serupa dalam membangun daerah mereka.
"Prestasi ini adalah tonggak bersejarah bagi Kabupaten Kayong Utara dan semoga menjadi pendorong semangat bagi wilayah lain untuk meraih prestasi serupa," tegas Nendar. (dan/Prokopim Setda KKU) Editor : Misbahul Munir S