SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara saat ini sedang menggodok revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015 – 2035 untuk persiapan pembangunan lokasi Bandara Sukadana.
"Revisi RTRW saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Untuk persiapan bandara sudah kami pastikan berada dalam kawasan transportasi," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Nugroho Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara di Sukadana,
Menurutnya, RTRW seluruh Indonesia saat ini dalam proses revisi, karena adanya perubahan peraturan yang harus disesuaikan sampai ke daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, menurut dia, sebaiknya menunggu peraturan RTRW Provinsi Kalbar ditetapkan dahulu.
"Secara pola ruang lokasi Bandar Udara Sukadana adalah kawasan budidaya yang didalamnya merupakan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, dan sebagainya," kata dia.
Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan, lokasi Bandar Udara Sukadana tidak berada pada lahan pertanian, lahan cadangan pertanian, maupun kawasan pertanian.
"Dalam rencana pola ruang revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kayong Utara, lokasi Bandar Udara Sukadana akan ditetapkan peruntukannya sebagai Kawasan Transportasi," jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara Sigit Aribowo mengatakan bahwa saat ini lahan rencana bandara di Sukadana masih berstatus penggunaan lahan pertanian. Menurut dia, semua itu harus diubah sesuai rencana penggunaan lahan untuk bandara yang akan segera dibangun.
"Memang lokasi bandara itu tata ruang sesuai Perda tata ruang KKU (Kayong Utara) masih lahan pertanian belom ada perubahan itu harus ada perubahan harus sesuai eksistingnya itu untuk apa, baru nanti hak pakai baru bisa dkeluarkan oleh BPN," katanya.
Sebanyak 189 hektare lahan rencana Bandara Sukadana telah dilakukan pembebasan oleh Pemda setempat yang terletak di Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana.
Ia mengatakan, ada empat tahapan yang harus dilalui dalam pengandaan tanah bandara ini yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahaan hasil yang telah dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.
"Kalau 2022 itu bulan Oktober, kalau 2023 itu kemarin bulan Juni. Pekerjaan kita sudah dinyatakan selesai dan sudah kita serahkan tanahnya, dan juga sejumlah bidang tanah yang tidak dikuasai itu ada parit, jalan, pematang kepada karena telah diserahkan semuanya dalam hal ini Dinas Perhubungan," kata dia.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda terkait penerbitan hak pakai penggunaan bandara, salah satunya penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Kita beberapa waktu lalu melakukan rapat dengan pemerintah provinsi kemarin, jadi ada Dishub Kayong Utara, Sekda Kayong Utara, PUPR Kayong Utara, Biro Hukum Provinsi, BPN dan pihak terkait, salah satu hal yang menjadi pembahasan kita yaitu terkait mekanisme penerbitan KKPR ini," kata dia. (dan)
Editor : A'an