Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

UMK Kayong Utara Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.024.184

A'an • Rabu, 29 November 2023 | 13:06 WIB
DIALOG: Kegiatan Dialog Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kayong Utara, Senin (27/11).
DIALOG: Kegiatan Dialog Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kayong Utara, Senin (27/11).

 

Dewan Pengupahan Kayong Utara Tetapkan Upah Minimum 2024

SUKADANA – Untuk melakukan keseimbangan antara pekerja, usaha, dan pertumbuhan ekonomi di Kayong Utara, Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara telah melaksanakan rapat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kabupaten Kayong Utara, Senin (27/11).

Kepala Dinas Nakertran Kabupaten Kayong Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Erdison, menyampaikan, upah minimum Kayong Utara telah ditetapkan sebesar Rp3.024.184.

"Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 telah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang, memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kayong Utara untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.024.184," terangnya.

Keputusan terkait UMK Kayong Utara tahun 2024 ini diambil mereka setelah serangkaian kajian mendalam dan dialog tripartite, yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Dewan Pengupahan dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, Dewan Pengupahan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan," terang Erdison.

"Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara ini hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya.

Kami berharap UMK yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Kabupaten Kayong Utara," sambungnya.

Erdison mengatakan terdapat perbedaan signifikan dalam proses penetapan UMK tahun 2024, dengan penggunaan formula perhitungan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selaku Ketua Dewan Pengupahan, dia menjelaskan bahwa kedua formula perhitungan tersebut dan syarat-syarat penggunaannya melalui tim teknis dari dinas yang dipimpinnya.

"Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1386/DISNAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022, yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 sebesar Rp 2.930.678,41, dijadikan titik perbandingan untuk nilai UMK tahun 2024.

Kabupaten Kayong Utara berhasil mempertahankan posisi kedua terbesar setelah Kabupaten Ketapang dalam nilai UMK se-Kalimantan Barat," katanya.

Sementara itu, keputusan ini menandai komitmen Dewan Pengupahan dalam melindungi kepentingan pekerja, seiring dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinamis.

Harapannya, UMK tahun 2024 dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif di Kabupaten Kayong Utara.

Dewan Pengupahan juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di ranah ketenagakerjaan lokal.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 3,6 persen.

Adapun besaran UMP Kalbar tahun 2024 menjadi Rp2.702.616, yang mengalami kenaikan sebesar kurang lebih Rp94 ribu, atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.608.601,75.

Terkait penetapan UMP tersebut, Harisson menjelaskan, sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kalbar dalam pembahasan UMP.

Adapun rapat tersebut berlangsung selama dua hari, pada 16 – 17 November 2023 di Kantor Disnakertrans Kalbar.

“Setelah rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, telah disepakati bersama bahwa UMP 2024 sebesar Rp2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp94 ribu, atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp2.608.601,75," ungkap Harisson kepada awak media, 20 November lalu.

Harisson menambahkan, penetapan UMP tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Bahwa penetapan UMP oleh gubernur selambat-lambatnya diputuskab pada 21 November 2023.

"Jadi UMP ini sebagaimana yang dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, atau tujuh jam sehari, bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari, bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu," jelasnya.

Ia menjelaskan selanjutnya pemerintah kabupaten/kota juga akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing, sesuai aturan, dan ketentuan yang berlaku.

Dan jika kabupaten/kota belum atau tidak menetapkan UMK sampai 1 Januari 2024, secara otomatis daerah tersebut akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh dewan pengupahan Provinsi Kalbar.

"Jadi kabupaten/kota yang tidak, dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 kabupaten/kota secara otomatis akan mengikuti UMP provinsi tahun 2024," tutupnya. (Prokopim)

Editor : A'an
#kayong utara #UMP #umk