SUKADANA – Pihak Kepolisian Resor Kayong Utara memberikan keterangan mengenai dugaan kasus pelecehan yang disinyalir melibatkan seorang oknum polisinya.
Melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan, Kapolres Kayong Utara akan membebastugaskan sementara terduga pelaku dari jabatannya di Polres. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Dijelaskan Iptu Hendra, kepolisian memang telah menerima tiga pengaduan. Beberapa saksi sudah menyampaikan laporan ke Polres Kayong Utara. Yang pertama aduan dari asisten rumah tangga (ART) berusia 16 tahun.
Kemudian seorang anak angkat berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Aduan lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri oknum pelaku sendiri.
"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Kalau terbukti jelas ada sanksi, yaitu sanksi kode etik dan sanksi pidana. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," terang Iptu Hendra Gunawan, Senin (13/5) malam.
Menanggapi laporan tersebut, katanya pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan melakukan gelar perkara terhadap oknum polisi dimaksud.
"Sejak mendapatkan laporan, pengaduan awal, kita melakukan pemeriksaan saksi - saksi, visum, dan tadi (Senin 13/5) kita lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," jelasnya.
“Untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut, oknum polisi tersebut akan di nonaktifkan sementara dari jabatannya,” ucap Hendra.
Sedangkan proses penahanan, Hendra belum dapat memastikan. “Sebab untuk penahanan harus dilakukan gelar perkara kembali terhadap terduga pelaku.
Sesuai arahan pak kapolres, yang bersangkutan akan di nonaktifkan sementara, berdasarkan hasil gelar perkara. Mengenai penahanan saya masih menunggu petunjuk, itu masih harus kita gelar kembali," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindugan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara Rio Jiwantoro menjelaskan bentuk pelecehan yang dilakukan terduga pelaku dengan cara meraba tubuh korban.
"Kalau dari keterangan korban pelecehan yang dilakukan meraba bagian tubuh korban,"jelas Rio, kepada Pontianak Post, Selasa (14/5). KPAD juga sudah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memastikan kondisi terkini korban.
"Untuk melihat bagaimana kondisi terduga korban anak pada hari Senin (14/5) melakukan kunjungan kerumah korban. Tetapi kami hanya bertemu dengan abang kandung, dan ayahnya. Untuk korban enggan bertemu kami,"tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap sejumlah korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparat. Tidak hanya itu, KPAD juga menerima pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari isteri terduga pelaku.
Anggota KPAD Kayong Utara, Sirajudin Alkarim membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan berkenaan peristiwa tersebut, yang melibatkan seorang oknum polisi di Kayong Utara.
Sirajudin menjelaskan hasil pendampingan para korban saat ke Polres Kayong Utara, untuk korban pelecehan ada 2 orang. Pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri. Sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang menjadi korban KDRT.
"Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan. Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. " ungkapnya. Senin (13/5).
Sirajudin menjelaskan, di hari pertama bekerja, pelaku hanya menggoda, namun semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan. "Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dirayulah. Korban ini dibawa ke ruangan mendapatkan pelecehan, "ungkapnya.
Sementara itu, orangtua korban tidak terima lantaran anaknya diduga menjadi korban pelecehan dilakukan. Anaknya memang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman pelaku. Dari keterangan orang tua korban terbongkarnya aksi pelaku terhadap anaknya tersebut, berawal dari kegelisahaan anaknya yang ingin pulang kerumah. Padahal diakuinya, anak perempuannya tersebut baru bekerja di rumah pelaku sekitar 10 hari. (dan)
Editor : A'an