SUKADANA - Warga Dusun Parit Bugis yang menjadi Korban dugaan pungli biaya pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana memohon keadilan hukum terkait dugaan pungli tersebut.
Diketahui pada 13 Mei 2024 yang lalu, masyarakat Dusun Parit Bugis merasa dirugikan oleh biaya pembuatan SKT telah membuat aduan ke Polres Kayong Utara atas dugaan pungli oknum Kepala Dusun Parit Bugis.
Oknum Kadus tersebut diduga mengambil biaya pembuatan SKT Sebesar Rp2 juta ke pengaju surat keterangan tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh oknum, ke masyarakat lainnya dengan harga yang bervariasi.
"Pak Kapolres, saya selaku Korban pembuatan SKT atau SKPT, mengapa sudah lebih dari satu minggu, belum ada tindak lanjutnya, " pesan Rusning, warga Parit Bugis di Sukadana.
Ia kembali memohon adanya tindak lanjut segera dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani dugaan masyarakat tersebut.
"Karena masyarakat Parit Bugis, yang merasa dirugikan oleh pembuatan SKT atau SKPT sudah resah. Saya mohon, sebagai masyarakat Parit Bugis yang menjadi korban, meminta untuk ditindaklanjuti secepatnya. Saya selaku masyarakat, memohon keadilan," sambungnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Saat Ini dalam proses pemanggilan saksi- saksi dan terlapor, serta permintaan dokumen dokumen," jelasnya. (dan)
Editor : A'an