Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Anggota Komisioner KPU Kayong Utara Menunggu Rilis Pusat Catat Dana Kampanye

A'an • Jumat, 20 September 2024 | 11:03 WIB
RAPAT KOORDINASI: KPU Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye di Sukadana, belum lama ini.
RAPAT KOORDINASI: KPU Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye di Sukadana, belum lama ini.

SUKADANA - Anggota Komisioner KPU Kayong Utara, Marsum, mengungkapkan bahwa perubahan aturan draf PKPU Dana Kampanye untuk Pemilukada kini hanya tinggal menunggu rilis dari KPU RI.

Saat ini, proses telah memasuki tahap pembuatan RKDK (Rencana Kerja Dana Kampanye) untuk pasangan calon (paslon) dan bimtek SIKADEKA, yang digunakan untuk mencatat kegiatan kampanye serta pelaporan dana kampanye.

"Info terakhir yang kami terima, peraturan ini sudah melalui konsinyering dengan DPR RI dan sedang dalam konsultasi dengan Kemenkumham untuk diundangkan di lembaran negara. Saya rasa tidak banyak perubahan yang akan terjadi di Rancangan PKPU ini. Kita hanya tinggal menunggu publikasi dari KPU RI," jelas Marsum.

Ia juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon akan ditetapkan pada tanggal 22 September mendatang.

"Kami akan melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September, serta menetapkan nomor urut tersebut," tambahnya.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pasca penetapan paslon, kampanye, dan pelaporan dana kampanye. Kami juga mulai menyampaikan tahapan-tahapan pelaporan, mulai dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye), hingga pelaporan LPPDK (Laporan Pertanggungjawaban Dana Kampanye) yang terakhir," tutupnya. (dan)

Editor : A'an
#kayong utara #paslon #kpu #anggota komisioner #Sukadana #Sikadeka