KASUS dugaan pungli di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat dinilai belum dapat ditingkatakan hingga ke penyelidikan. Sebab dugaan melibatkan Kepala Dusun, di desa tersebut belum cukup bukti berkaitan dengan pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Untuk perkara itu belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena masih kekurangan alat bukti. Karena sejauh ini kita hanya mendapatkan pengakuan dari orang yang membuat SKT/ SKPT tapi belum dapat bukti penyerahan uang,” terang Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, kepada Pontianak Post, kemarin.
Sebelumnya Warga Dusun Parit Bugis menjadi Korban dugaan pungli biaya pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana memohon keadilan hukum terkait dugaan pungli tersebut.
Diketahui pada 13 Mei 2024 yang lalu, masyarakat Dusun Parit Bugis merasa dirugikan oleh biaya pembuatan SKT telah membuat aduan ke Polres Kayong Utara atas dugaan pungli oknum Kepala Dusun Parit Bugis.
Bahkan, Oknum Kadus tersebut diduga mengambil biaya pembuatan SKT Sebesar Rp2 juta ke pemohon surat keterangan tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh oknum, ke masyarakat lainnya dengan harga yang bervariasi. (dan)
Editor : A'an