SUKADANA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat Rahadi mengakui alat berat stombal atau mesin penggilas milik dinas disewakan pihaknya ke Kabupaten Ketapang.
"Info benar posisi alat berada di Ketapang (disewakan dan operator), berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tidak diatur ketentuan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan disewakan keluar Kayong Utara," terang dia, Sabtu (14/12).
Dijelaskan dia, alat berat ini disewakan guna mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana pada saat itu alat tersebut tidak digunakan, sebelum adanya pihak pekerja yang ingin menyewa seperti saat ini melakukan perbaikan jalan di Kayong Utara.
"Sewa dimaksudkan untuk mendapatkan PAD dari pemasukan retribusi sewa peralatan berat dengan catatan Dinas PU lebih mendahulukan pemakaian di wilayah Kayong Utara. Dikarenakan kemarin tidak ada pihak yang mengajukan pemakaian, maka Dinas PU menyewakan alat berat (mesin gilas) tersebut, beserta dengan operator yang disiapkan oleh Dinas PU dan alat berat tersebut akan didemobilisasi setelah selesai pemakaian," terangnya.
Sementara salah satu perkerja Agol mengatakan, saat itu dirinya hendak menggunakan alat berat guna perbaikan jalan. Namun lanjut dia, saat dikantor tidak ada, lantaran disewakan ke Ketapang.
"Ia katanya disewakan ke Ketapang, untuk kerjaan disana. Kita terpaksa menyewa punya orang lain. Kalau di PU Kayong ini ada dikenakan tarif penyewaan kami juga sanggup untuk membayar,"terangnya. (dan)
Editor : A'an