SUKADANA - Anggota DPRD Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat Syaiful Hartadin menyoroti fasilitas kesehatan di perkebunan PT. Kalimantan Agro Pusaka (KAP) yang masuk dalam wilayah Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Seponti.
Selain itu, yang menjadi dugaan legislator dari parati Gelora ini tidak kalah pentingnya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
"Saya saat itu melakukan reses dapil tiga, Kecamatan Seponti dan Teluk Batang ada masyarakat bertanya, mereka bekerja di perusahaan cuman kesehatanya tidak terjamin. Ada klinik kesehatan tetapi tidak Representatif. Dokternya tidak ada itu sudah saya cek," terang dia di ruang kerjanya, Selasa (24/12).
"Saya juga dapat masukan BPJS itu masih banyak menggunakan BPJS Pemda, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap pihak perusahaan agar dapat ditertibkan. Karena akan merugikan bagi pemerintah,"ungkap dia.
Ia menambahkan, tidak kalah pentingnya mengenai K3 yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Untuk itu diharapkan adanya pengecekan. "Selain itu, diperusahaan itu juga ada K3. Mohon dicek kembali apakah sudah sesuai aturan atau belum. Karena perusahan ini besar, punya pabrik sendiri, bisa mengeluarkan produknya sendiri berupa CPO. Tolong Dinas Terkait dapat mengecek K3 dari perusahaan,"tandasnya.
Selanjutnya dia, mengenai PT KAP tidak menutup kemungkinan akan dibahas dalam audiensi bersama semua pihak. Baik perusahaan, pemerintah, dan DPRD. "Masalah ini akan saya diskusikan ke komisi Tiga. Awal tahun akan kami komunikasikan untuk dibahas," tandasnya.
"Setiap ada kejadian, lansgung ke puskesmas telaga arum, informasi yang saya dapat seperti itu. Karen jaraknya juga dekat tidak terlalu jauh. Cuma pembiayaanya BPJSnya harus di jelaskan juga. Jangan sampai BPJS dengan biaya Pemda. Seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Karena anggaran kita, bisa bocor kesitu," tambah dia.
Sementara, Humas PT KAP Sapto mengatakan, pelayanan kesehatan sudah ada. Sebagai pertolongan pertama, dan jika ada yang tidak dapat ditangani akan dirujuk. Untuk BPJS karyawan punya dua.
"Pelayanan kesehatan hanya untuk pertolongan pertama. Untuk pasien yang tidak bisa ditangani di rujuk ke Puskesmas Telaga Arum. Sesuai faskes di BPJS kesehatan. Untuk BPJS karyawan punya dua BPJS kesehatan dan tenaga kerja," tutupnya (dan).
Editor : A'an