SETELAH 18 tahun beroperasi di Kabupaten Kayong Utara, layanan kesehatan yang disediakan oleh PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) di Kecamatan Seponti dinyatakan belum terverifikasi dan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Dinkes KB Kayong Utara, Maria Fransisca menegaskan bahwa kondisi ini melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
“PT KAP belum memiliki fasilitas kesehatan (faskes) yang sesuai standar, termasuk tenaga medis yang menjadi penanggung jawab di sana,” ujar Maria, Kamis (2/1).
Ia mengungkapkan, pada November 2024 lalu, pihaknya berencana melakukan komunikasi dengan PT KAP untuk membahas penyediaan faskes terstandar bagi karyawan. Namun, rencana tersebut tertunda akibat libur Natal dan Tahun Baru.
“Kredensial untuk pengurusan izin faskes harus sesuai standar, termasuk adanya dokter sebagai penanggung jawab. Hingga kini, kami mencatat PT KAP belum memenuhi syarat ini,” tambahnya.
Maria juga menekankan pentingnya perusahaan menyediakan layanan kesehatan bagi karyawannya, baik melalui klinik mandiri maupun kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan tetap, sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami terus mendorong perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawannya. Hal ini agar beban pembayaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Maria.
Pada 2024, pemerintah daerah menanggung tagihan JKN sebesar Rp20,38 miliar. Untuk 2025, anggaran serupa telah dialokasikan sebesar Rp20,3 miliar. Namun, Maria mengungkapkan perlunya kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatasi dugaan kebocoran anggaran JKN.
“Idealnya, verifikasi data kepesertaan JKN dilakukan setiap bulan oleh tim lintas OPD, seperti Dinas SP3APMD, Dinas Dukcapil, Dinkes KB, dan Disnakertrans. Ini tidak bisa dibebankan pada satu OPD saja,” pungkasnya. (dan)
Editor : Miftahul Khair