PONTIANAK POST - Dermaga PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara diduga tidak mengantongi izin.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang menyebut selama ini dermaga itu beroperasi secara ilegal.
"Sementara ini mereka terus berupaya untuk melengkapi izin," kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang, Aksar kepada Pontianak Post, Kamis (16/1).
Aksar menyebutkan, pihaknya mendorong agar pihak perusahaan segera melengkapi izin agar dapat beroperasi secara resmi.
Agar tak lagi menjadi polekmik di daerah tersebut.
"Terkait dengan kegiatan di dermaga milik H Marhali itu terus kita dorong mereka untuk melengkapi kekurangan izin-izinnya," kata dia. (dan)
Editor : Miftahul Khair