Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Simpang Hilir Ungkap Modus Penipuan dengan Barang Pesanan di Kayong Utara

A'an • Jumat, 28 Februari 2025 | 11:31 WIB

 

PENIPUAN : Tersangka penipuan di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara berhasil dibekuk Polisi.
PENIPUAN : Tersangka penipuan di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara berhasil dibekuk Polisi.

PONTIANAK POST – Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Polres Kayong Utara, bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial H. Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dede Saepul Mikdar, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 13 Desember 2024. Saat itu, korban bersama rekannya dari Ketapang mengantarkan dua lemari kaca pesanan H ke daerah Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.

Setibanya di lokasi, korban dan rekannya bertemu dengan H. Saat itu, H meminta mereka mengantarkan dua lemari tersebut ke rumah konsumennya di daerah Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara. "Ketika korban dan rekannya sampai di lokasi yang dimaksud, H meminta agar lemari diturunkan di tepi jalan," ujarnya.

"Namun, korban menolak. H lalu meminta agar lemari dibawa ke daerah Rantau Panjang, tepatnya ke rumah seseorang berinisial J alias U. Setelah tiba di rumah J, korban dan rekannya diminta untuk menurunkan lemari tersebut. Setelahnya, H pergi dengan alasan akan mengambil uang muka," papar Dede.

Sekitar pukul 19.00 WIB, H kembali ke rumah J alias U, tetapi uang muka yang dijanjikan tidak diberikan kepada korban. H hanya meminta korban menunggu sebentar. Karena sudah larut malam, korban akhirnya meminta J alias U untuk membeli lemari tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.

Ketika jatuh tempo pembayaran, korban kembali menagih uang lemari kepada J alias U. Namun, J mengaku bahwa lemari tersebut telah dijual oleh H tanpa sepengetahuannya, dan hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban. Merasa dirugikan sebesar Rp5.800.000, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Hilir.

"Berdasarkan laporan polisi (LP/B/01/II/2025) tanggal 26 Februari 2025, Polsek Simpang Hilir langsung melakukan penyelidikan dan menangkap H. Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan. H dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tambah Kapolsek. (dan)

Editor : A'an
#Polsek Simpang Hilir #kasus penipuan