Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bapemperda DPRD KKU dan Kemenkumham Teken Kerja Sama, Wujudkan Pembangunan Hukum di Daerah

A'an • Senin, 17 Maret 2025 | 12:07 WIB
MOU:  Wakil Ketua Bapemperda DPRD KKU, Alias (kanan) di acara penandatanganan MoU DPRD KKU dengan Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar di Pontianak, Kamis (13/3).
MOU:  Wakil Ketua Bapemperda DPRD KKU, Alias (kanan) di acara penandatanganan MoU DPRD KKU dengan Kantor Kanwil Kemenhum Kalbar di Pontianak, Kamis (13/3).

PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Kayong Utara (KKU) menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jalan Karel Satsuit Tubun, Pontianak, Kamis (13/3).

“MoU ini berkaitan dengan fasilitasi pembentukan hukum daerah. Kami hadir bersama Ketua DPRD KKU, Surya Aditya, dan Ketua Bapemperda KKU, Asnawi,” ujar Alias, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKU.

Legislator dari daerah pemilihan Teluk Batang dan Seponti ini menambahkan, sejumlah anggota Bapemperda DPRD KKU juga turut hadir dalam acara tersebut. Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora.

“Pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Ini penting untuk menjamin penegakan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak dan kewajiban bagi segenap rakyat Indonesia, berdasarkan UUD 1945,” ungkap Alias.

Ia menjelaskan bahwa DPRD KKU dan Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya MoU ini, dalam proses pembentukan produk hukum daerah, DPRD KKU dapat mengikutsertakan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Ini akan meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam proses pembentukan hukum daerah, termasuk dalam pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah yang menjadi produk hukum inisiatif DPRD KKU,” jelasnya.

Alias menuturkan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk menyusun produk hukum daerah yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi fasilitasi penyusunan naskah akademik, perencanaan pembentukan peraturan daerah, dan penyusunan rancangan produk hukum daerah," ujarnya.

"Selain itu, meliputi pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah, serta pembahasan dan penyelarasan naskah akademik. Tak hanya itu, sosialisasi, kajian, analisis, dan evaluasi produk hukum daerah juga menjadi bagian dari kerja sama ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan nota kesepakatan ini, DPRD KKU diwakili oleh Ketua Bapemperda DPRD KKU atau pejabat yang berwenang, sementara pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

“Nota kesepakatan ini berlaku selama lima tahun ke depan, terhitung sejak Maret 2025. DPRD KKU dan Kanwil Kemenkumham Kalbar juga sepakat untuk melakukan evaluasi bersama guna dijadikan bahan masukan dalam pelaksanaan program kerja selanjutnya. Pelaksanaan MoU ini tidak akan terpengaruh oleh adanya pergantian pimpinan di DPRD KKU maupun Kanwil Kemenkumham Kalbar,” pungkas H. Alias. (dan)

Editor : A'an
#perda #dprd kayong utara #Bapemperda #MoU