PONTIANAK POST - Seorang wanita berinisial AC, warga Kota Pontianak dibekuk Satres Narkoba, Mapolres Kayong Utara lantaran kedapatan mambawa narkotika berjenis sabu 49, 273 gram dengan tujuan Ketapang. Ia tergiur upah senilai tiga juta rupiah yang ditangkap tepat melintas di Mapolres Kayong Utara 13 april 2025 lalu.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo menjelaskan, kronologis penangkapan saat seorang wanita diduga kurir tersebut tepat melintas di jalan Bhayangkara.
Saat ditemukan barang haram paket sabu tersebut disimpan di dalam kantong plastik hitam, dililit lakban berwarna kuning, disimpan di pinggang sebelah kanan tersangka. Untuk tersangka lanjut dia, merupakan warga Kota Pontianak.
"Kronologis kejadian, berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang membawa narkotika, kemudian satres narkoba bergerak, melakukan penangkapan pada pukul, 08. 20 wib, TKP di depan Mapolres Kayong Utara, jalan Bhayangkara. Saat ditemukan, satu paket sabu yang disimpan didalam kantong plastik hitam dililit lakban berwarna kuning, barang bukti tersebut ditemukan, di pinggang sebelah kanan tersangka AC," terang Kapolres (2/5).
Kemudian oleh petugas dilaksanakan pemeriksaan, dan dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, dengan berat 49,273 gram. Mengenai hal ini lanjut Kapolres, terus dilakukan pengembangan mengarah pada bandar-bandar besar.
"Menurut keterangan dari tersangka, barang dari Pontianak dan mengarah ke Ketapang, kalau kita cek urine tersangka wanita ini negatif, kemungkinan dia hanya kurir," kata Kapolres.
Sementara itu diakui AC, wanita yang didapati membawa barang haram tersebut mengaku tidak mengenali penerima paket yang akan diantarkannya. Bahkan dari siapa barang tersebut ia mengaku tak mengenalnya.
"Tiga juta rupiah, iya, baru satu kali ini, belum kenal sama yang minta dibawakan, mau dibawa ke ketapang, yang menerima juga belum tau, ketemunya nanti di pasar ketapang, komunikasi saya dari wa," tutupnya. (dan)
Editor : Miftahul Khair