PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044. Rapat dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Selasa (6/5).
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Kayong Utara, Rene Rienaldy, didampingi Asisten II Setda, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora beserta jajaran, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam sambutannya, Pj. Sekda Rene Rienaldy menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam proses penyusunan regulasi daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas pendampingan dan arahan yang diberikan dalam penyusunan Raperda RTRW ini. Proses pengharmonisasian ini sangat penting agar rancangan peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.
Ia berharap, dengan ditetapkannya RTRW yang selaras secara hukum, pembangunan di Kayong Utara dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian penting dalam memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional.
“Pengharmonisasian Raperda merupakan upaya menyelaraskan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sejajar,” jelasnya. Jonny juga menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkumham dalam mendampingi proses legislasi di daerah agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta kebijakan nasional.
Ia turut menyinggung dasar hukum pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Kayong Utara, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“RTRW kabupaten memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Kami berharap proses harmonisasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah yang terencana dan berkelanjutan,” ujarnya menutup pertemuan. (dan)
Editor : Hanif