PONTIANAK POST - Kelompok warga dan Mayawana Persada akhirnya mencapai kesepakatan usai penutupan akses jalan menuju kantor perusahaan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (14/6).
Sembilan kesepakatan bersama dicapai setelah dilakukan pertemauan antara warga dan pihak perusahaan di Kantor Desa Durian Sebantang, Rabu (18/6).
Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Syaiful Hartadin, mengatakan dari pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat di Kantor Desa terdapat sembilan kesepakatan bersama. "Warga dan masyarakat akhirnya mendapat sembilan kesepakatan," kata dia.
Dalam hal ini, leslator dari Partai Gelora ini berpesan kepada masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas, dan kepada pihak perusahaan agar dapat meningkatkan komunikasi kepada semua pihak.
"Yang saya hormati masayarkat Desa Durian Seabang, lagsunng saja saya mengajak kepada warga agar kondusiftitas Desa Durian Sebatang. Selanjutnya saya minta kepada PT Mayawana Persada untuk meningkatkan komunikasi baik kepada masyarakat, baik kepada pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten dan kepada semua tentunya. Karena kalu tidak ada komunikasi tidak mungkin seperti ini," imbuh legislator Dapil Seponti-Teluk Batang ini dihadapan warga.
Syaiful mengatakan, sebagai anggota DPRD dirinya turut memantau permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat dan perusahaan. Ipung sapaan karibnya ini, pun menegaskan jika daerah tidak anti investasi.
"Saya sebagai anggota DPRD turut mantau apa yang sudah dilakukan perjanjian oleh masayarkat dan PT Mayana. Apabila perjanjian tidak kunjung dilaksanakan, sesuai dengan perjanjian tersebut maka DPRD Kabupaten Kayong Utara pasti akan memanggil PT Mayawana Persada. Pada prinsipnya kita tidak anti investasi,"tegasnya.
Sementara untuk diketahui sembilan kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan masyarakat di kantor Desa Durian Sebatang diketahui Pj, Kades Desa Durian Sebatang Sudin (Pihak Pertama), dan Kabag Humas PT Mayawana Persada Yohanes (Pihak Kedua) diantaranya, Pihak kedua (Perusahaan) menyetujui bantuan alat operasional alat berat berupa dua unit ekskavator untuk penimbunan jalan di Desa yang mencukupi empat dusun, pihak kedua menyanggupi pelaksanaan penimbunan jalan 3 hari yaitu hari Sabtu 21 juni 2025 setela berita acara ini dibuat pada Rabu 18 Juni 2025.
Selanjutnya, pihak perusahaan siap membantu penyelesaian paket 12 (lahan cadangan pangan) paling lambat 15 hari terhitung dari berita acara ini terbit.
Warga akan mengambil hak dan dikembalikan kepada masyarakat terkait lahan cadangan pangan apabila pihak perusahaan tidak memberikan keputusan dari hari yang ditentukan.
Pihak perusahaan menyetujui pembayaran fee kayu alam yang diajukan dalam bentuk surat permohonan dari pemerintah Desa. Pihak perusahaan akan membantu mendanai dalam bentuk CSR program Kerja Desa yang belum terealisasi.
Pihak perusahaan akan memprioritaskan tenaga kerja dari Masyarekat Desa Durian
sekuriti, hubungan masyarakat, mandor, staf administrasi. Pihak perusahaan mengaktifkan insentif aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh Dukun mulai bulan Juli 2025.
Pihak perusahaan menyetujui pembayaran dan pengusutan tahap 1 sampai 6 fee kontrektor pengengerjaan blok RKT atas pembukaan lahan oleh PT MP Kepada masyarakat Desa Durian Sebatang, diajukan dengan Surat pemohonan oleh pemerintah Desa. (dan)
Editor : Miftahul Khair