PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang adil, transparan, dan akuntabel di daerah ini. Sebab, SPMB merupakan salah satu pondasi penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan di Kabupaten Kayong Utara.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, yang hadir mewakili Bupati Kayong Utara dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan SPMB Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/6). Erwin menambahkan, dalam Pelaksanaan SPMB tidak hanya soal teknis penerimaan siswa, namun menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
“Pelaksanaan SPMB tidak hanya soal teknis penerimaan siswa, tapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan setara. Maka dari itu, Pemda Kayong Utara sangat serius dalam mendukung sistem yang objektif, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” ujar Erwin.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan jalur domisili, yang menjadi penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya, diharapkan mampu mengatasi berbagai polemik dan celah penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Transformasi sistem zonasi menjadi jalur domisili ini adalah upaya pemerintah untuk menghindari praktik manipulasi data dan mutasi domisili yang kerap terjadi. Kita ingin menjaga kepercayaan publik agar sistem ini benar-benar adil dan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah daerah pun mendorong seluruh stakeholder, termasuk pihak sekolah, operator data, dan aparat penegak hukum, untuk bekerja sama menjaga integritas proses penerimaan siswa baru.
“Kita ingin pelaksanaan SPMB ini jadi contoh yang baik, jangan sampai ada kecurangan. Semua harus mengedepankan integritas dan transparansi,” tegasnya. Ditambahkanya, dalam penerimaan berbasis zonasi menjadi kebijakan utama pemerintah dalam mengatur distribusi peserta didik ke berbagai sekolah, baik negeri maupun swasta.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara Rahadi Usman berharap dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 ini dapat terwujud adil, transparan, dan akuntabel di Kayong Utara.
Tentunya lanjut dia ini juga merupakan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid. (dan)
Editor : Miftahul Khair