PONTIANAK POST - Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyampaikan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025. Dimana Raperda pertama, tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bupati Romi berharap dengan adanya peraturan daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini, dirasa sangat urgen untuk dibuat dalam rangka, menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Kemudian, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian, untuk Raperda kedua tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Bupati Romi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Selasa (15/7) berkata,”Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini memberikan kekuatan dan sumber daya kepada mereka agar dapat berperan aktif dan efektif, sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa Organisasi Kemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Selain itu, Romi Wijaya berharap agar proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antarsesama penyelenggara pemerintahan daerah," tutupnya. (dan)
Editor : Hanif