Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jam Malam Pelajar Berlaku di Kayong Utara, Satpol PP Fokus Edukasi dan Pencegahan

Danang Prasetyo • Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:21 WIB
Petugas gabungan saat melakukan tindakan pembatasan jam malam bagu anak di bawah umur.
Petugas gabungan saat melakukan tindakan pembatasan jam malam bagu anak di bawah umur.

PONTIANAK POST– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara mulai menjalankan kebijakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1592 Tahun 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik dan anak-anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penegakan aturan ini mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi, bukan tindakan keras atau represif.

Menurut Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra, pihaknya melaksanakan patroli dan sosialisasi bersama TNI, Polri, kecamatan, dan instansi terkait lainnya. Patroli akan menyasar lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul para pelajar dan remaja, dengan tujuan untuk menyampaikan aturan jam malam dan mengimbau mereka segera pulang ke rumah.

“Jika ada anak yang terjaring saat patroli, kami akan memberikan edukasi mengenai pentingnya jam malam demi keselamatan mereka,” ujarnya.

“Bagi yang berstatus pelajar, informasi ini juga akan diteruskan ke sekolah masing-masing agar dapat ditindaklanjuti bersama orang tua. Kami juga akan mengunjungi sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara langsung.”

Lebih lanjut, Satpol PP berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat dan kalangan anak-anak, khususnya dalam mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kebijakan ini juga diiringi dengan koordinasi terpadu antar instansi, guna membangun kesadaran kolektif terkait tujuan penerapan jam malam. Satpol PP menekankan bahwa langkah yang diambil bersifat preventif dan edukatif, sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Di samping itu, spanduk imbauan juga telah dipasang, berisi larangan bagi anak di bawah 18 tahun untuk menginap di hotel atau penginapan tanpa didampingi orang tua atau wali sah. Meski menuai pro dan kontra, langkah ini dianggap penting dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif.

“Kami ingin membentuk generasi muda yang lebih tertib, disiplin, dan aman dari bahaya lingkungan,” jelas Andri. “Ini merupakan bagian dari komitmen nyata Pemkab Kayong Utara dalam menjaga masa depan generasi penerus.”

Kegiatan patroli gabungan pertama telah dimulai di Kecamatan Teluk Batang pada 15 Juli 2025, diawali dengan rapat bersama camat, kapolsek, koramil, dan seluruh kepala desa di wilayah tersebut untuk menyamakan persepsi dan memperkuat teknis pelaksanaan.

Hasil patroli menunjukkan bahwa pemilik usaha seperti kafe dan warung kopi bersedia bekerja sama, termasuk membuat imbauan larangan bagi anak-anak dan pelajar sesuai isi Surat Edaran Bupati.

“Kami sangat mengapresiasi kekompakan warga dan pelaku usaha di Teluk Batang yang mendukung penuh kebijakan ini. Dengan dukungan masyarakat, kebijakan pemerintah daerah tentu bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat bersama,” pungkasnya. (dan)

Editor : Miftahul Khair
#satpol pp #kayong utara #edukasi #anak #kriminal #pencegahan #jam malam