Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT KAL Mangkir dari Mediasi, Ratusan Pekerja Tuntut Pesangon

Danang Prasetyo • Kamis, 24 Juli 2025 | 11:46 WIB

 

PENDAMPINGAN: Anggota DPRD KKU, Kamiriluddin mendampingi perwakilan pekerja menghadiri forum mediasi.
PENDAMPINGAN: Anggota DPRD KKU, Kamiriluddin mendampingi perwakilan pekerja menghadiri forum mediasi.

PONTIANAK POST – Para pekerja di PT Kayung Agro Lestari (KAL) menuntut hak pesangon. Namun, hak yang dituntut tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan. Demikian disampaikan Pendamping Forum Solidaritas Karyawan (FSK) PT Kayung Agro Lestari (KAL), Kamiriluddin menjawab wartawan usai menghadiri forum mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (22/07).

Dikatakan Kamiriluddin, kehadirannya di Disnakertrans bersama perwakilan karyawan yang tergabung dalam FSK PT KAL untuk duduk bersama dengan pihak manajemen perusahaan yang difasilitasi pemerintah. FSK sengaja meminta pemerintah memfasilitasi forum mediasi, sebab usaha perundingan dengan pihak perusahaan masih buntu. Bahkan, dua kali surat yang disampaikan FSK ke PT KAL tidak ada tanggapan.

“Surat ketiga kita langsung sampaikan ke Bupati Ketapang agar dapat memfasilitasi dan memanggil perusahaan guna membicarakan masalah ini. Alhamdulillah, pak bupati cepat respon dan memfasilitasi kami melalui Disnakertrans,” kata Kamiriluddin yang juga anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Namun, Kamiriluddin bersama perwakilan karyawan masih menaruh kecewa. Pasalnya, pihak perusahaan masih “mangkir” dan tidak hadir sekalipun telah disurati pemerintah untuk hadir dalam forum mediasi.

Diakuinya, ketidak hadiran pihak perusahaan telah terkonfirmasi oleh Disnakertrans. Alasan pihak perusahaan karena masih di luar daerah. Akan tapi, menurut Kamiriluddin lagi, mustahil satu orang pun tidak bisa diutus untuk hadir dalam forum mediasi.

“Kalau mereka menghargai pemerintah dan karyawan, sejatinya mereka datang mengutus perwakilan walaupun yang diutus bukan yang berkompeten. Setidaknya yang diutus itu bisa menyampaikan permohonan maaf dan minta dijadwalkan ulang untuk forum mediasi selanjutnya. Perlu diketahui, pemanggilan oleh Disnakertrans ini atas perintah bupati, kalaulah bupati tak dihargai dan apalagi para pekerja, maka kami menilai itikad baik perusahaan diragukan dan mungkin tidak ada,” ujarnya.

Diakui Kamiriluddin, dari ribuan tenaga kerja di PT KAL terdapat ratusan pekerja berasal dari Kabupaten Kayong Utara. Pekerja asal Kayong Utara, kata dia, paling banyak berasal dari Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana. Sebab, dua desa berdekatan dengan tempat perusahaan beroperasi di Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

“Kebetulan saya tinggal di Desa Simpang Tiga. Kapasitas saya selaku wakil rakyat, sering didatangi para pekerja yang mempertanyakan dan meminta hak-hak nya sebagai pekerja diperjuangkan, maka kita perjuangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, PT KAL berada dibawah naungan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) sejak18 Maret 2025 telah diakuisisi oleh PT FR. Maka sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, pekerja atau buruh memiliki hak berupa pesangon dan hak berunding mengenai dampak perubahan kepemilikan perusahaan.  (dan)

Editor : Hanif
#Disnakertrans #pt #hak #karyawan #menuntut #pekerja #mediasi