Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PAD Kayong Utara Naik, Pendapatan Transfer Turun di APBD Perubahan 2025

Danang Prasetyo • Kamis, 11 September 2025 | 11:21 WIB

PIDATO : Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, S.Sos, M.Si, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara.  Foto Prokopim. 
PIDATO : Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, S.Sos, M.Si, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara.  Foto Prokopim. 
 

PONTIANAK POST - Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, S.Sos, M.Si, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 9 September 2025.

Romi Wijaya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah menjadi komponen krusial dalam perencanaan pembangunan. Ia menekankan bahwa kebijakan keuangan daerah pada tahun 2025 diarahkan untuk mendukung Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Arah kebijakan tersebut juga memprioritaskan beberapa program nasional dan daerah. Di antaranya adalah penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, program-program strategis lainnya yang menjadi fokus adalah pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi melalui operasi pasar, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Alokasi dana juga diprioritaskan untuk belanja infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sanitasi, dan air bersih.

Dalam konteks ekonomi, kebijakan keuangan daerah juga ditujukan untuk mendukung swasembada pangan, pengembangan industri kerajinan UMKM, dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program Tiga Juta Rumah juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah.

Bupati mengatakan perubahan APBD dilakukan setiap tahun karena asumsi penganggaran awal sering kali tidak sesuai dengan realisasi atau alokasi yang diterima. Perubahan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, atau keadaan darurat.

Sementara, dikatakan bupati, tujuan utama penyusunan nota keuangan ini adalah untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi umum perubahan keuangan daerah.

"Nota Keuangan berfungsi sebagai instrumen untuk menyajikan data dan informasi rinci tentang sumber-sumber pendapatan daerah. Ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan daerah lain yang sah. Selain itu, Nota Keuangan juga memaparkan anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," terangnya. 

Pada APBD Perubahan 2025, terjadi penyesuaian signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp918,192 juta atau 1,51%. Sementara itu, pendapatan transfer berkurang sebesar Rp49,108 miliar atau 6,28%, sebagai dampak dari penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat.

"Di sisi belanja, belanja operasi mengalami pengurangan sebesar Rp20,792 miliar atau 3,37%, yang merupakan dampak dari efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pengurangan juga terjadi pada belanja modal sebesar Rp32,925 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp7,894 miliar," jelasnya. (dan)

Editor : Hanif
#PAD #kayong utara #Pendapatan Transfer #APBD perubahan 2025