PONTIANAK POST - Klaim Sumardi dan penerbitan SPPT tersebut memicu dugaan adanya persekongkolan. Muslim (62), warga lain yang telah menggarap lahan di Pulau Penebang sejak 2023, merasa dicurangi.
Warga Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang itu mengaku menguasai lahan seluas 5.000 M2, dengan batas-batas yang telah ditentukan. Termasuk salah satu sisinya, berbatasan dengan tanah milik Sumardi.
Di atas lahan yang digarapnya, Muslim telah menanam ratusan bibit pohon sengon.
Namun, saat ingin mengajukan permohonan SPPT kepada Kepala Desa Pelapis, permohonannya tidak pernah ditandatangani. Sebaliknya, SPPT justru diterbitkan untuk Sumardi.
“Saya sudah ajukan. Hampir sebulan lebih surat itu saya tinggal di sana. Katanya mau ditandatangani. Tahu-tahu malah diterbitkan SPPT orang lain. Sumardi,” kata Muslim, ditemui Pontianak Post di Sukadana, Sabtu, 28 September 2025.
Tanaman bibit sengon yang ada di lahan garapannya pun raib entah kemana. Muslim secara terang-terangan menduga adanya persekongkolan antara Kepala Desa Pelapis dengan Sumardi.
Ia lantas mengadukan Kepala Desa Pelapis ke Polres Kayong Utara, pada 15 Juli 2024, dengan tuduhan penyimpangan wewenang karena menjual lahan yang telah digarap masyarakat kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Hingga saat ini, Kepala Desa Pelapis, Rosiharnadi, tidak merespons saat coba dikonfirmasi Pontianak Post, melalui aplikasi Whats App. Sehari kemudian, Pontianak Post kembali mengirimkan pesan untuk konfirmasi, namun nomor kontak yang bersangkutan tiba-tiba tidak aktif. Bahkan Pontianak Post juga mendatangi langsung rumah Kepala Desa Pelapis tersebut. Seorang penjaga rumah mengatakan, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah.
Sementara itu, Sumardi mengaku pernah dilaporkan ke Polres Kayong Utara, hingga berkasnya telah masuk ke tingkat kejaksaan. Namun, Sumardi mengklaim, dirinya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan 63 SPPT tersebut.
SPPT Bukan Bukti Mutlak Kepemilikan Tanah
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Sigit Aribowo mengatakan, pada prinsipnya BPN, dalam pemberian hak atas tanah dilakukan secara ketat. Hak atas tanah hanya bisa diberikan untuk tanah yang berstatus APL, bukan kawasan hutan.
Lantas bagimana dengan tanah di kepulauan? Menurut Sigit, prinsipnya mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
“Artinya, bukan dimiliki oleh negara, melainkan negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah,” katanya.
Dalam konteks ini, BPN memegang konsep dikenal sebagai P4T, yaitu Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah. Jadi, negara dalam hal ini pemerintah berperan sebagai pengatur, bukan pemilik. Pemerintah mengatur penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah; menentukan hak-hak atas tanah; serta hubungan hukum antara orang dengan tanah atau ruang di atasnya.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2016, kata Sigit, memang ada pengaturan mengenai penguasaan tanah di pulau-pulau kecil. Pulau kecil bisa diberikan hak atas tanah, tetapi dengan batasan tertentu.
“Maksimal penguasaan hanya 70% dari luas keseluruhan pulau, sementara minimal 30% harus dialokasikan untuk kawasan lindung atau ruang terbuka hijau yang bersifat publik,” katanya.
Lalu, apakah individu boleh memiliki tanah di pulau-pulau kecil? Jawabannya bisa. Kepemilikannya bisa atas nama perorangan, badan hukum, maupun pemerintah. Namun, tetap ada batasan maksimal 70% tadi.
Pada kasus di Pulau Penebang, misalnya. Berdasarkan permohonan pihak perusahaan, memang ada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sebagian lahan pulau. Namun, sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa menguasai seluruh pulau. Dari total luas sekitar 2.205 hektare, yang dapat diberikan hak maksimal hanya sekitar 70%, atau sekitar 1.400 hingga 1.500 hektare. Sisanya tetap diperuntukkan sebagai kawasan lindung dan area publik.
Selain itu, zona sempadan pantai juga tidak dapat diberikan hak privat. Dari garis pasang tertinggi ke arah darat, sejauh 100 meter, merupakan kawasan publik yang tidak boleh dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan.
“Alasannya karena kawasan tersebut tetap digunakan oleh masyarakat pesisir, seperti nelayan, untuk berlabuh, berteduh, atau beraktivitas,” bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Sigit, pihak perusahaan berencana melakukan reklamasi, dan hal itu pernah dibahas bersama KLHK Provinsi Kalbar dalam beberapa kali pertemuan. Namun prinsipnya tetap sama: tidak ada hak privat di sempadan pantai.
Sementara terkait penerbitan SPPT, kata Sigit,sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa. Namun demikian, SPPT tidak serta-merta menjadi bukti hak atas tanah, tetapi hanya menunjukkan adanya penguasaan atau penggunaan lahan yang diakui oleh pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 76, tanah yang belum bersertifikat namun sudah dikuasai selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat diakui sebagai penguasaan fisik yang sah, asalkan dikuasai dengan itikad baik, tidak sedang dalam sengketa, diakui oleh masyarakat hukum adat atau desa setempat, dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala desa serta disaksikan oleh dua orang saksi.
“Namun, surat pernyataan kepala desa itu sifatnya hanya sebagai petunjuk, bukan bukti kepemilikan mutlak. Artinya, BPN tidak bisa serta-merta menilai benar atau tidaknya seseorang menguasai tanah hanya berdasarkan surat tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus PT DIB, misalnya. Ada SPPT yang diterbitkan atas dasar penguasaan fisik tanah oleh warga desa. Secara regulasi, hal itu sah selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Tetapi, kebenaran materiil tetap menjadi tanggung jawab kepala desa yang menerbitkan surat tersebut.
Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat mengajukan audiensi ke BPN untuk meminta pembatalan SPPT. Namun, sesuai aturan, pembatalan SPPT bukan kewenangan BPN, melainkan kewenangan kepala desa atau melalui putusan pengadilan.
Persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak perusahaan pertama kali mengajukan izin pemanfaatan lahan sekitar tahun 2005. Saat itu, dalam forum pembahasan bersama pemerintah daerah, sudah diingatkan bahwa pemberian hak tidak boleh melebihi 70% dari luas pulau dan harus memperhatikan hak-hak masyarakat lokal yang sebelumnya menguasai lahan.
Yang menjadi persoalan, ternyata SPPT di lokasi tersebut sudah diterbitkan oleh kepala desa jauh sebelum izin perusahaan keluar, sekitar tahun 2024. Maka dari itu, timbul pertanyaan dan dugaan adanya tumpang tindih penguasaan, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, muncul pula masalah pembagian lahan yang tidak jelas di antara ahli waris. Ada puluhan surat pernyataan penguasaan lahan yang disebut-sebut sebagai warisan, namun tidak semuanya tinggal atau menggarap di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal keabsahan klaim masing-masing pihak.
Harusnya seluruh proses harus memenuhi prinsip dasar, tanah tidak boleh dikuasai penuh oleh satu entitas, dan kawasan lindung harus tetap dijaga untuk kepentingan masyarakat. (*)
Editor : Hanif