PONTIANAK POST - Bangunan Pasar Ikan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, ambruk, Minggu ( 19/10). Peristiwa itu terjadi di Dusun Tembok Baru RT/RW 06/02, Desa Rantau Panjang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sedangkan untuk kerugian material belum dapat dipastikan.
Kepala Desa Rantau Panjang, Hasanan, mengatakan pasar ikan yang ambruk itu merupakan aset milik Pemda Kayong Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang dibangun pada tahun 2016. Menurutnya, kondisi bangunan pasar ikan tersebut sudah lama tidak digunakan karena kondisinya miring dan membahayakan.
“Sebelumnya memang sudah condong parah sebagian, jadi warga berjualan di depan pasar karena takut bangunannya ambruk. Sejak 2020, pasar itu sudah tidak digunakan lagi,” ujar Hasanan.
Ia menjelaskan, pihak desa sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan kepada pemerintah daerah, baik melalui surat maupun secara lisan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
“Tahun 2020 kami sudah bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar aset itu diserahkan ke desa, tapi sampai sekarang belum ada hitam di atas putih. Sudah kami usulkan lewat Musrenbang, bahkan kami juga pernah sampaikan langsung ke dinas dan kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Hasanan, keterbatasan anggaran membuat desa sulit menangani sendiri persoalan tersebut, dan berharap ada bantuan dana dari pemda.
“Kami berharap Pemda bisa membantu menyediakan pasar baru yang lebih representatif, karena desa pun memiliki keterbatasan dana,” tambahnya.
Hasanan menyebut, tahun ini pihaknya berencana mulai membangun pasar baru secara bertahap menggunakan dana desa.
“Insya Allah tahun ini kami mulai membangun, walau dana terbatas. Kami juga berharap ada sharing anggaran dari Pemda. Untuk pembelian tanah saja kami cicil selama empat tahun karena anggaran terbatas,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak DKP sudah mendatangi kantor desa dan membahas rencana pemanfaatan bahan-bahan sisa dari pasar ikan yang roboh. Bahan yang masih layak pakai rencananya akan diserahkan kepada pemerintah desa. (dan)
Editor : Hanif