Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Spesialis Pencurian Rumah dan Toko di Sukadana Dibekuk Polisi

Danang Prasetyo • Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:44 WIB

 

PARA PELAKU: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan tiga pelaku (duduk).
PARA PELAKU: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan tiga pelaku (duduk).

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Sukadana,  Kamis (1/1) dinihari.

Dua laporan polisi yang masuk tepat pada 1 Januari 2026 ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti. Mengenai hal ini, Kapolres Kayong Utara,

AKBP Adi Prabowo, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Sukadana.

Penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan pasca-libur Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Dijelaskan Adi, kasus pertama menimpa Toko Elektronik Jaya Baru milik Effendi (Alim). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2026, aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh dua tersangka, yakni Dhani alias Dani dan Limin alias Dedek.

"Peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 pagi, saat korban terkejut menemukan pintu depan toko dalam kondisi berantakan dengan bekas jejak kaki. Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela belakang toko,"terangnya. Adapun barang yang hilang antara lain uang tunai Rp 4 juta, satu unit HP Oppo F9, senapan angin, cincin emas 4 gram, serta puluhan voucher internet.

"Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kartu voucher Telkomsel, satu pucuk senapan angin, dan satu unit HP Oppo F9 warna biru,” katanya.  Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak. 

Hampir bersamaan, Satreskrim juga menuntaskan kasus pencurian di sebuah hunian di Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera. Korban bernama Yurika Fitriana (Icha) melaporkan rumahnya dibobol pada sore hari saat ia sedang tidak berada di tempat. Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Hardiansyah alias Adi. Modus operandi yang digunakan yakni membobol pintu belakang rumah dan menggasak barang berharga di dalam kamar.

Peristiwa ini diketahui korban saat menemukan celengan plastiknya sudah kosong di atas meja makan. Setelah dicek lebih lanjut, kotak perhiasan di dalam lemari yang berisi tujuh gelang, tiga kalung, tiga cincin, dan sepasang anting emas telah raib.

"Barang bukti yang disita petugas berupa sembilan lembar surat kepemilikan perhiasan, celengan plastik warna biru, dan satu unit HP Samsung A60 milik anak korban,” kata Kapolres. Tersangka Adi terancam jeratan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

Atas penangkapan ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara telah merampungkan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta para tersangka. Langkah selanjutnya yang akan diambil meliputi, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik), dan pelimpahan berkas perkara tahap satu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kayong Utara untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing, terutama pada pintu dan jendela rumah yang sering menjadi titik lemah akses pelaku kejahatan," tutupnya. (dan)

Editor : Hanif
#kasus pencurian #spesialis pencurian #polisi #Sukadana