PONTIANAK POST - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul prediksi rendahnya curah hujan di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Damkar BPBD Kayong Utara, Komplek Perkantoran Sukadana, Senin (19/1).
Apel pagi tersebut diikuti oleh 24 personel yang terdiri dari Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Koordinator Lapangan, Komandan Regu, serta anggota Damkar BPBD Kayong Utara.
Dalam arahannya, Fathul menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel dalam menghadapi potensi karhutla, mengingat Kabupaten Kayong Utara mulai memasuki periode rawan kebakaran akibat kondisi cuaca yang cenderung kering.
"Dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, BPBD Kayong Utara tidak bekerja sendiri. Sangat diperlukan keterlibatan pihak terkait lainnya karena ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan perlunya koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong Utara, Manggala Agni, TNI, Polri, Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), serta para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kayong Utara. Berdasarkan hasil pantauan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kayong Utara, terdeteksi sejumlah titik panas di beberapa kecamatan pada 18–19 Januari 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Fathul menginstruksikan personel Damkar BPBD Kayong Utara untuk melakukan patroli pencegahan karhutla di dua kecamatan yang dinilai rawan, yakni Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Simpang Hilir.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan mitigasi agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta dikendalikan sejak dini," ujarnya.
Selain langkah kesiapsiagaan internal, BPBD Kayong Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar, karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan. Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggala Agni, TNI, atau Polri agar penanganan dan pemadaman dapat segera dilakukan.
"Bagi pelaku yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fathul.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para kepala desa, dengan dukungan penuh unsur Muspika di tingkat kecamatan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan, terutama di wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kayong Utara. (dan)
Editor : Hanif