PONTIANAK POST - Koordinasi Unit Gakkum Polairud Polda Kalbar bersama jajaran Polres Kayong Utara membuahkan hasil dengan penindakan kasus narkotika di kawasan Pantai Siduk, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat 20 Februari 2026 malam lalu.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, membenarkan penindakan yang dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial NY yang berada di Jalan Poros Sukadana–Ketapang, RT 01 RW 01, Desa Simpang Tiga Siduk, Kecamatan Sukadana.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.034.000, satu buah pipet yang digunakan sebagai alat takar, serta satu bungkus plastik klip kosong.
"32 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 1.034.000, satu buah pipet untuk penakar sabu, satu bungkus plastik klip kosong," ujar AKBP Adi, Rabu (25/5).
Baca Juga: Camat Sukadana Tinjau SPPG Pangkalan Buton, Klarifikasi Penyaluran MBG Rapel Selama Ramadan
Ia juga mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Pontianak untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
AKBP Adi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran Narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung upaya Polri dalam komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Kayong Utara,"tutupnya. (dan)
Editor : Hanif