Polisi dan MPA Cek Titik Karhutla di Desa Simpang Tiga Sukadana, Lahan Terbakar Sekitar 0,6 Hektare

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 6 Maret 2026 | 16:20 WIB

Personel Polsek Sukadana dan Masyarakat Peduli Api mengecek lokasi titik api di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana beberapa waktu lalu.
Personel Polsek Sukadana dan Masyarakat Peduli Api mengecek lokasi titik api di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana beberapa waktu lalu.

PONTIANAK POST – Personel Polsek Sukadana bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Simpang Tiga melakukan pengecekan langsung atau groundcheck terhadap titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Pengecekan dilakukan pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai, setelah sebelumnya terdeteksi adanya titik panas melalui sistem pemantauan kebakaran milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan informasi awal, hotspot terpantau melalui aplikasi Sipongi KLHK pada pukul 12.27 WIB di hari yang sama. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Sukadana bersama enam anggota MPA segera menuju lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

Titik kebakaran berada di kawasan lahan hutan HPK RT 05 Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, dengan koordinat Latitude -1.33122 dan Longitude 110.14918.

Baca Juga: Polsek Sukadana Bersama Bhayangkari Bagikan Sembako dan Paket Hari Raya untuk Warga Kurang Mampu

Saat tim tiba di lokasi, titik hotspot diketahui berada di wilayah Dusun Semanai dan api telah dalam kondisi padam. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada potensi kebakaran lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan tanah mineral dan area persawahan yang ditumbuhi vegetasi semak belukar. Saat proses pengecekan berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan cerah.

Petugas memperkirakan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 0,6 hektare. Dugaan sementara, kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat. Namun, sumber pasti api masih dalam tahap pendalaman.

Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit sepeda motor dinas milik Polsek Sukadana serta tiga unit alat semprot manual untuk mendukung pengecekan dan pengamanan lokasi.

Proses pengecekan di lapangan juga menghadapi kendala, terutama akses menuju lokasi yang cukup sulit karena tidak tersedianya jalan masuk yang memadai.

Baca Juga: Bupati Kayong Utara Perkuat Sinergi Desa Dukung MBG dan Koperasi Merah Putih

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Sukadana berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Simpang Tiga untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 103 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. (*)

Editor : Miftahul Khair
bhayangkara Masyarakat peduli Api karhutla kebakaran lahan Polres Kayong Utara