PONTIANAK POST - Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Pendidikan di ruang rapat DPRD Kayong Utara, Senin 30 Maret 2026. Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara, Syaiful Hartadin, mengatakan rapat dengan dinas pendidikan terpaksa ditunda karena kepala dinas tidak dapat menghadiri undangan lantaran masih cuti.
"Untuk Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena masih cuti. Jadi keputusan kami, anggota Komisi I untuk Dinas Pendidikan, rapatnya ditunda minggu depan.," ujarnya
Sementara itu, dalam rapat bersama Disporapar, Komisi I DPRD Kayong Utara membahas serapan anggaran tahun 2026 serta mengevaluasi pelayanan, khususnya di kawasan wisata Pantai Pulau Datuk.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul adanya polemik di tengah masyarakat terkait pengelolaan dan tiket masuk di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kalbar dan DKN Siapkan Webinar, Bahas Ekonomi Hijau dan FOLU Net Sink 2030
"Kami memberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan terkait pengelolaan Pantai Pulau Datuk, supaya tidak menimbulkan kehebohan di masyarakat," jelas Syaiful.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan pengelola serta dasar hukum dalam pengelolaan kawasan wisata, termasuk terkait retribusi yang dihasilkan.
"Harus jelas siapa pengelolanya dan apa landasan hukumnya, termasuk retribusi yang dihasilkan dari kawasan wisata Pantai Pulau Datuk," tegasnya.
Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara bersama Disporapar menyepakati sejumlah poin penting terkait pengelolaan kawasan wisata Pantai Pulau Datuk.
Pertama, kepastian pengelolaan Pantai Pulau Datuk akan ditentukan langsung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati.
Kedua, diperlukan pembaruan aturan hukum terkait pengelolaan Pantai Pulau Datuk dan kawasan wisata lainnya sebagai dasar payung hukum.
Ketiga, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tidak diperkenankan menunjuk pihak ketiga sebelum adanya pembaruan aturan hukum yang jelas.
"Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola kawasan wisata, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menghindari polemik di tengah masyarakat,"pungkasnya. (dan)
Editor : Hanif