PONTIANAK POST - Dugaan kekerasan yang menimpa seorang santri asal Kayong Utara hingga meninggal dunia di Kabupaten Kubu Raya mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara bersama Dinas SP3APMD. Kedua lembaga tersebut memastikan akan mengawal penuh proses penanganan kasus yang menimpa almarhum Irfan Zaki Azizi, yang sebelumnya menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia, Kecamatan Sungai Kakap.
Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, mengungkapkan pihaknya kini aktif berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, guna memastikan penanganan perkara berjalan terbuka dan tidak terhenti di tengah jalan.
"Kami melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam rangka mengawal proses penanganan kasus agar berjalan secara transparan dan tuntas," ujarnya Kamis 2 April 2026.
KPAD juga telah bertemu dengan penasehat hukum keluarga korban, dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah perkembangan terbaru, termasuk hasil komunikasi pihak keluarga dengan Polres Kubu Raya.
Baca Juga: Kecelakaan di Pelabuhan Teluk Batang, Motor Rem Blong Tabrak Portal dan Lukai Petugas
"Dari hasil pertemuan ini, kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait perkembangan perkara serta langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang," katanya.
Pengawalan ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret, seperti menjalin komunikasi langsung dengan Unit PPA Polres Kubu Raya hingga melakukan peninjauan ke lokasi pesantren. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif sekaligus menggali informasi secara menyeluruh di lapangan.
"Langkah aktif ini bersama Dinas SP3APMD ini diharapkan dapat mendorong penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan perhatian dan pengawalan dari berbagai pihak agar keadilan benar-benar terwujud.
"Perkara Anak ini adalah menjadi tanggung jawab dan urusan kita bersama atau semua pihak, sudah selayaknya kita sama-sama mengawal kasus tersebut," pungkasnya. (dan)
Editor : Hanif