PONTIANAK POST - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara, Yulisman , mengimbau pemilik kendaraan angkutan, khususnya pengangkut buah kelapa sawit, agar tidak membawa muatan melebihi tonase saat melintas di Jalan Parit Timur, Dusun Makmur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai rentan mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berat yang melampaui kapasitas. Yulisman menegaskan, penggunaan truk bertonase besar, terutama kendaraan roda enam, sangat berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan.
“Kami mengimbau agar pemilik angkutan atau pengepul buah sawit tidak memasukkan kendaraan roda enam dengan muatan berat ke Jalan Parit Timur,” ujar Yulisman, Rabu (15/4).
Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengguna, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat setempat, termasuk distribusi hasil perkebunan. Oleh karena itu, kesadaran para pelaku usaha angkutan dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi jalan tersebut.
Baca Juga: Manasik Haji 2026 Kayong Utara Diikuti 12 Jamaah, Persiapan Ibadah Dilakukan Sejak Dini
Di sisi lain, Yulisman mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih terbatas, sehingga pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk segera mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
“Dengan kondisi keuangan daerah yang minim, pemerintah cukup sulit untuk menganggarkan perbaikan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak, terutama pelaku usaha angkutan sawit, dapat berperan aktif menjaga infrastruktur dengan mematuhi aturan tonase, guna mencegah kerusakan jalan yang lebih parah serta mengurangi beban keuangan daerah dalam jangka panjang. (dan)
Editor : Hanif