Kepsek TK Pembina Sukadana Dinonaktifkan Sementara, Disdik Kayong Utara Dalami Dugaan Pungutan

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 12:19 WIB
Tim Dinas Pendidikan Kayong Utara ketika meminta keterangan Kepsek dan Bendahar TK Pembina Sukadana. (ISTIMEWA)
Tim Dinas Pendidikan Kayong Utara ketika meminta keterangan Kepsek dan Bendahar TK Pembina Sukadana. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Memudahkan dalam melakukan pemeriksaan internal, dinas pendidikan akan menonaktifkan sementara kepala Sekolah TK Pembina Sukadana. Hal ini terkait laporan masyarakat adanya pungutan yang dilakukan diduga diluar kententuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading ketika dikonfirmasi media membenarkan hal itu. Menurutnya langkah itu diambil untuk mempermudah tim dinas pendidikan dalam melakukan pemeriksaan internal. Jumadi menyebut, pihaknya pada Senin (4/5) telah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah dan bendahara TK Pembina Sukadana.

Dalam keterangannya, kepala sekolah mengakui adanya pembayaran Rp. 900 ribu persiswa di awal tahun proses pembelajaran. Hal itu menurutnya, berdasarkan kesepakatan orang tua siswa. 

“Menurut Kepseknya, mereka ada rapat dan kesepakatan terhadap uang tersebut,” jelas Jumadi lagi.

Baca Juga: Wabup Kayong Utara Hadiri Sarasehan PERPUKADESI, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Daerah

Dana yang telah terkumpul oleh pihak sekolah dikelola dengan peruntukkannya membeli pakaian seragam 3 setel, SPP 1 bulan dan ATK keperluan anak selama satu tahun. Adapun ATK yang dimaksud berupa buku gambar, perwarna, buku mewarnai dan kertas origami. 

Berdasrkan keterangan kepala sekolah, pihaknya sudah memberi tahu kepada orang tua siswa bahwa pakaian sudah ditanggung pemerintah. Namun belum langsung dapat ketika masuk sekolah, menunggu anggarannya turun. Tapi pihak orang tua siswa menurutnya meminta dibelikan lebih awal karena anak mereka ada yang tidak mau sekolah kalau tidak menggunakan seragam TK. 

“Terkiat kebenaran informasi ini akan kami dalami dengan meminta keterangan orang tua murid juga,” tutur kepala dinas lagi.

Dari  65 Siswa TK Pembina Sukadana, yang melakukan pembayaran sebanyak 28 siswa itupun menurut pengakuan Kepala sekolah dilakukan secara mencicil, setelah lunas barulah diberikan kwintasi pembayaran. Bagi siswa yang tak ikut membeli tak ada larangan untuk memakai seragam bekas yang masih dapat digunakan.

Terkait penarikan SPP Rp. 20.000 perbulannya, Kepeseknya mengakui ini sebagai upaya menyikapi ada beberapa siswa yang tak termasuk di dalam data Dapodik sehingga yang bersangkutan tidak menadapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: DPRD Mempawah Desak Pembangunan Jalan Tol dan Pelebaran Pantura untuk Tekan Angka Kecelakaan

Penyebab beberapa siswa yang tak masuk di Dapodik ada beberapa faktor, diantaranya usia belum mencukupi maupun usia yang lebih dari ketentuan. Adapun siswa yang masuk pada Data Pokok Pendidikan  minal berusia empat tahun per 1 juli dan usia tujuh tahun per 1 juli sudah harus dikeluarkan dari satuan pendidikan TK.

“Terkait siswa yang usianya belum usia TK dan ada yang lebih usia, Kepseknya mengaku hanya ingin menolong saja sehingga diambilah kebijakan membayar SPP. Untuk pengakuan ini juga akan kami dalami lagi,” tutur Jumadi.

Terkait temuan kasus ini, Jumadi menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan aturan yang ada, untuk TK Negeri telah mendapatkan anggaran berupa dana untuk seragam siswa dan operasional sekolah. 

“Jika terbukti ada pelanggaran disiplin akan kita proses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN,” katanya. (dan)

Editor : Hanif
dinonaktifkan pungutan tk kepsek Sukadana